1.062 Narapidana di Tarakan Dapat Remisi HUT RI, 11 Langsung Bebas

TARAKAN — Sebanyak 1.062 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan mendapat remisi dalam rangka HUT ke-81 Republik Indonesia. Dari jumlah tersebut, 11 orang langsung bebas setelah mendapat Remisi Umum II.

Penyerahan Surat Keputusan (SK) remisi dilakukan secara simbolis oleh Wali Kota Tarakan H. Khairul bersama Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan, Jupri di Tarakan Art Convention Center (TACC), Senin (17/8/2026).

Dari total penerima remisi, sebanyak 1.040 narapidana mendapat Remisi Umum (RU) I. Sementara 22 lainnya menerima RU II.

Namun, tidak seluruh penerima RU II langsung bebas. Sebanyak 11 narapidana masih harus menjalani pidana kurungan sebagai pengganti denda atau subsider. Adapun 11 narapidana lainnya dinyatakan langsung bebas.

Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari satu bulan hingga enam bulan pengurangan masa pidana.

Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan Jupri mengatakan, remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

“1.062 orang narapidana penerima RU tentunya telah memenuhi syarat administratif dan substantif, yakni telah menjalani masa pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan serta menunjukkan penurunan tingkat risiko,” kata Jupri.

Menurutnya, remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk memperbaiki diri selama menjalani pembinaan.

Jupri secara khusus berpesan kepada 11 narapidana yang langsung bebas, agar membawa perubahan positif setelah kembali ke tengah masyarakat.

“Kami berharap semoga pemberian RU ini dapat memotivasi agar senantiasa berbuat baik, mengoreksi diri dan menjadi pribadi yang jauh lebih baik, serta semakin menguatkan rasa nasionalisme dan cinta tanah air,” ujarnya.

“Teruntuk 11 orang yang dinyatakan langsung bebas, selamat kembali berkumpul ke keluarga, lanjutkan hal-hal baik yang didapat selama berada di Lapas dan berikan kontribusi nyata kepada masyarakat,” sambung Jupri.

Pemberian remisi tersebut merupakan bagian dari pemenuhan hak warga binaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta aturan terkait pemberian remisi.

Pewarta: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER