TARAKAN – Perbedaan penetapan awal Ramadan antara pemerintah dan organisasi kemasyarakatan dianggap wajar, karena menggunakan metode berbeda, yakni rukyatul hilal dan hisab. Hal itu disampaikan Wali Kota Tarakan, Khairul, saat menghadiri kegiatan Rukyatul Hilal 1 Ramadan 1447 H/2026 M di Satradar 204 Tarakan, Selasa (17/2/2026).
Kegiatan ini diikuti Forkopimda, Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Utara dan Kota Tarakan, BMKG, serta perwakilan organisasi keagamaan sebagai bagian dari rangkaian penentuan awal Ramadan.
Menurut Khairul, pemerintah menetapkan awal Ramadan melalui pengamatan hilal langsung, sementara sebagian organisasi kemasyarakatan menggunakan perhitungan astronomi (hisab). “Saya kira perbedaan itu hal yang biasa, karena standar penilaiannya memang berbeda. Pemerintah menggunakan rukyatul hilal, sedangkan yang lain menggunakan hisab,” ujarnya.
Dia menambahkan, dalam metode hisab, awal bulan dapat ditetapkan meski hilal belum terlihat, selama perhitungan sudah memenuhi kriteria masuknya bulan baru. “Tidak terlihat pun, kalau hitungannya sudah masuk, dianggap sudah 1 Ramadan. Jadi ini murni perbedaan metode,” jelas Khairul.
Wali Kota juga mengimbau masyarakat untuk saling menghormati dan konsisten dengan metode yang dipilih, termasuk dalam penentuan 1 Syawal. “Silakan mengikuti keyakinan masing-masing. Namun kalau mengikuti hisab untuk awal puasa, sebaiknya 1 Syawalnya juga mengikuti hisab. Begitu pula yang mengikuti pemerintah dengan rukyatul hilal, maka lebarannya juga mengikuti pemerintah. Jangan separuh-separuh,” tegasnya.
Selain itu, Pemkot Tarakan telah menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Nomor 100.3.4/8/SETDA/2026 untuk menjaga ketertiban dan kekhusyukan ibadah selama Ramadan. Pelaksanaannya akan mengedepankan pendekatan humanis melalui patroli Satpol PP dan instansi terkait. Khairul juga mengingatkan masyarakat agar bijak dalam aktivitas yang berpotensi mengganggu, seperti membangunkan sahur dan penggunaan pengeras suara.
Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam


