Mayoritas Warga Tarakan Masih Pilih Layanan SIM Offline

TARAKAN – Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Online di Kota Tarakan mulai menunjukkan peningkatan penggunaan. Meski begitu, mayoritas masyarakat masih memilih mengurus SIM secara langsung atau offline di Polres Tarakan.

Kasat Lantas Polres Tarakan, Iptu Ardi Wisnu Pradana, mengatakan hingga saat ini perbandingan pemohon SIM online dan offline masih berada di kisaran 1 banding 4. Artinya, dari lima pemohon, satu orang menggunakan layanan online, sementara empat lainnya masih datang langsung ke Polres Tarakan.

“Tapi kalau dibandingkan sebelumnya sudah meningkat pemohon menggunakan layanan online,” ujar Ardi, Rabu (29/7/2026).

Menurutnya, layanan SIM Online lebih banyak dimanfaatkan untuk perpanjangan SIM, karena prosesnya lebih praktis. Namun, masyarakat masih lebih nyaman mengurus SIM secara langsung.

Dia juga menyebut jumlah pemohon SIM biasanya lebih tinggi pada awal bulan. Sementara menjelang akhir bulan, jumlah pemohon cenderung menurun. “Kalau awal bulan memang pemohonnya lebih banyak. Menjelang akhir bulan biasanya mulai berkurang,” katanya.

Untuk meningkatkan penggunaan layanan digital, Satlantas Polres Tarakan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai kemudahan pengurusan SIM secara online.

Selain itu, Ardi mengingatkan bahwa kepemilikan SIM bukan hanya sebagai persyaratan administrasi saat berkendara, tetapi juga menjadi bukti bahwa seseorang telah memenuhi kualifikasi dan memiliki pemahaman dasar mengenai keselamatan berlalu lintas.

“Melalui SIM, kita bisa mengetahui bahwa seseorang memiliki kemampuan dan pemahaman yang cukup untuk berkendara dengan aman. Karena itu, masyarakat yang sudah memenuhi syarat diharapkan segera mengurus SIM sebelum menggunakan kendaraan di jalan raya,” pungkasnya.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER