Wali Kota Khairul: Koperasi Harus Kembali ke Asas Rakyat

TARAKAN – Wali Kota Tarakan, Khairul menegaskan pentingnya koperasi tetap berpegang pada asas dasarnya, yaitu dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

Hal itu disampaikannya saat menghadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan Fisik 80.000 Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang digelar serentak di seluruh Indonesia, Jumat sore (17/10/2025), di Jalan Sungai Mahakam, Kelurahan Kampung Empat.

Khairul menjelaskan, pembangunan koperasi Merah Putih ini merupakan program nasional yang menggunakan dana APBN, dengan pelaksanaan fisik ditugaskan kepada TNI. Pemerintah daerah, kata dia, berperan dalam penyediaan lahan serta pendampingan kelembagaan.

“Kalau dananya dari APBN, kami di daerah hanya memfasilitasi lahan. Jadi memang ini program top-down dari pusat,” jelasnya.

Di Tarakan, sebanyak 20 Koperasi yang sudah diusulkan dan memiliki struktur serta badan hukum resmi dari Kementerian Hukum dan HAM. Khairul berharap, ke depan setiap kelurahan dapat memiliki gerai koperasi yang mandiri dan mampu mengelola asetnya sendiri.

Dia menilai, keberadaan koperasi menjadi salah satu pilar penting dalam menggerakkan ekonomi kerakyatan. Karena itu, koperasi harus dijalankan sesuai semangat gotong royong dan nilai kebersamaan.

Menurutnya, tujuan koperasi adalah menghidupkan ekonomi rakyat, bukan semata mencari keuntungan, melainkan harus memberi manfaat bagi anggotanya dan masyarakat sekitar.

Khairul juga mengingatkan bahwa koperasi merupakan lembaga nirlaba, yang tidak boleh hanya berorientasi pada keuntungan besar, tetapi juga tidak sampai merugi.

“Tidak boleh mengambil keuntungan yang sebesar-besarnya, tapi jangan juga sampai rugi. Kalau rugi, ya collapse, tidak bisa bergerak lagi,” katanya.

Khairul menambahkan, keberhasilan koperasi sangat bergantung pada komitmen pengurus dalam memegang prinsip dasarnya. Selama pengelolanya menjaga asas dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat, Khairul meyakini koperasi akan aman dan terus tumbuh. (adv/apc/and)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER