Polresta Bulungan Kembali Musnahkan Narkotika Jenis Sabu

TANJUNG SELOR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bulungan kembali memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat total 20,71 gram hasil pengungkapan kasus dari tiga tersangka berinisial AM, DE dan IM, Kamis (21/5/2026).

Pemusnahan barang bukti berlangsung di Ruang Satresnarkoba Polresta Bulungan, dan disaksikan sebagai bentuk transparansi penanganan perkara narkotika.

Kapolresta Bulungan, Kombes Pol Rofikoh Yunianto, melalui P.S Kasubsi PIDM Sihumas Hadi Purnomo menegaskan, bahwa perang terhadap narkoba merupakan komitmen serius yang terus digencarkan jajaran Polresta Bulungan, demi menyelamatkan masyarakat dari ancaman narkotika.

“Pemusnahan barang bukti ini adalah bentuk komitmen dan ketegasan Polri dalam memberantas penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polresta Bulungan,” tegasnya.

Ia menyampaikan, narkotika merupakan ancaman serius yang dampaknya sangat merusak, tidak hanya bagi pengguna tetapi juga terhadap lingkungan sosial dan masa depan generasi muda.

Penyalahgunaan sabu dapat memicu ketergantungan, gangguan kesehatan mental, tindakan kriminal, hingga kehancuran rumah tangga dan hilangnya masa depan para korban.

Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti bahwa aparat kepolisian terus bergerak aktif memburu jaringan pengedar narkoba. Polresta Bulungan memastikan akan terus meningkatkan pengawasan, penyelidikan, hingga penindakan tegas terhadap setiap pelaku tanpa pandang bulu.

“Ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku peredaran narkoba, agar tidak mencoba menjalankan aksinya di Bulungan. Kami akan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” lanjutnya.

Pemusnahan sabu tersebut juga dinilai sebagai langkah penyelamatan terhadap masyarakat. Jika barang haram itu beredar di tengah masyarakat, bukan tidak mungkin akan menambah jumlah korban penyalahgunaan narkoba, khususnya di kalangan remaja dan generasi produktif.

Selain penindakan hukum, Polresta Bulungan turut mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memerangi narkoba. Kepedulian keluarga, lingkungan, tokoh masyarakat, hingga para pemuda dinilai menjadi benteng utama dalam mencegah masuknya pengaruh narkotika di kehidupan sosial.

Polri menegaskan bahwa pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri oleh aparat penegak hukum, melainkan membutuhkan dukungan seluruh lapisan masyarakat agar Bulungan tetap aman, sehat dan terbebas dari ancaman narkotika. (*)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER