Hibah Ormas di Tarakan Ditiadakan pada 2026, Kesbangpol: Kecuali FKUB dan FBK

TARAKAN – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Tarakan memastikan tidak ada anggaran hibah untuk organisasi masyarakat (ormas) pada 2026. Di tengah efisiensi anggaran daerah, bantuan hanya diberikan kepada dua forum yang dinilai bersifat representatif dan semi pemerintah.

Kepala Kesbangpol Tarakan, Muhammad Haris mengatakan, hibah tetap dialokasikan untuk Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Forum Pembauran Kebangsaan (FBK). “Kalau sejauh ini tidak ada. 2026 tidak ada. Kecuali FKUB, karena memang normatif. FKUB kan setiap tahun pasti dapat,” ujar Haris kepada awak media, Minggu (17/5/2026).

Menurutnya, FKUB dan FBK dianggap mewakili unsur strategis di masyarakat. “FKUB representasi agama, FBK representasi ketua-ketua suku,” sambungnya.

Haris menjelaskan, kebijakan penghapusan hibah ormas dipicu efisiensi anggaran pemerintah daerah. Meski demikian, bantuan hibah dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara tetap berjalan, namun tidak melalui Kesbangpol Tarakan. Untuk FKUB, bantuan tahunan yang dialokasikan sebesar Rp150 juta. Sementara FBK pada tahun ini hanya menerima Rp25 juta dari total usulan Rp50 juta.

Selain FKUB dan FBK, Kesbangpol juga menyiapkan satu forum lain yang berpotensi menerima bantuan rutin setiap tahun, yakni Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM). Namun forum tersebut masih dalam tahap pembentukan. “Kalau FKDM sudah terbentuk, nanti tiga forum ini wajib dibantu, tentu menyesuaikan kemampuan keuangan daerah,” katanya.

Saat ini, kata Haris, terdapat sekitar 200 ormas berlegalitas di Tarakan. Jumlah itu belum termasuk organisasi yang baru terbentuk dan belum terdata secara keseluruhan.

Meski hibah ormas dipangkas, bantuan keuangan untuk partai politik dipastikan tetap berjalan. Haris menegaskan, bantuan parpol tidak bisa dihentikan karena telah diatur dalam undang-undang.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER