Wali Kota Khairul Buka Kompetisi Debat, Ajak Pelajar Kritis tapi Santun

TARAKAN – Wali Kota Tarakan, Khairul, resmi membuka Kompetisi Debat Demokrasi 2025 yang diikuti 38 tim pelajar dari 17 sekolah tingkat SMA, SMK, dan MA di Kota Tarakan.

Kegiatan yang digelar Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) bekerja sama dengan Bawaslu Tarakan ini, dibuka di Gedung Serbaguna Pemkot Tarakan, Selasa (4/11/2025). Tahun ini mengusung tema “Suara Pelajar Menyongsong Pemilu Mendatang”.

Khairul menekankan pentingnya sikap kritis dan kemampuan berpikir tajam bagi generasi muda, namun tetap dengan cara yang santun dan beretika. “Debat mengajarkan kita berpikir kritis, analitis,  tapi tetap santun,” pesan Khairul.

Mantan Sekretaris Kota Tarakan ini menyayangkan beberapa kasus debat yang justru melahirkan caci maki atau sarkasme ketika argumennya kalah.

Dia menambahkan, debat menjadi sarana pendidikan politik yang baik bagi pelajar sebagai calon pemilih cerdas. “Dari debat seperti ini akan lahir generasi yang menguasai ilmu dan mampu menguasai emosinya,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Tarakan, Riswanto, menjelaskan kompetisi ini akan berlangsung 5–8 November 2025 di SMPN 11 Tarakan untuk babak penyisihan, dan babak final digelar 10 November 2025 di Gedung Serbaguna Pemkot Tarakan, bertepatan dengan Hari Pahlawan.

Sebanyak 38 tim pelajar berpartisipasi dalam kegiatan ini, masing-masing terdiri dari empat orang, dengan tiga pembicara dan satu cadangan.

“Kompetisi ini sudah menjadi agenda tahunan Bawaslu Tarakan untuk memberikan pendidikan demokrasi kepada pelajar. Mereka diajak memahami aturan demokrasi, kepemiluan, dan berpikir kritis terhadap nilai-nilai demokrasi,” terang Riswanto. (ADV/Ade Prasetia)

Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER