Wakil Wali Kota Tarakan Apresiasi Peran BI Kaltara dalam Pengembangan UMKM

TARAKAN — Wakil Wali Kota Tarakan, Ibnu Saud Is, memberikan apresiasi kepada Bank Indonesia (BI) Provinsi Kalimantan Utara, atas komitmennya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah melalui pemberdayaan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Apresiasi tersebut disampaikan Ibnu Saud saat menghadiri pembukaan Karya Kreatif Benuanta (KKB) 2025 di Tarakan Art and Convention Center (TACC), Jumat (31/10/2025). Kegiatan ini mengusung tema “UMKM Maju, Budaya Lestari, Ekonomi Tangguh”.

Menurut Ibnu Saud, BI Kaltara berperan besar dalam menggerakkan sektor riil di daerah, terutama lewat program pembinaan, promosi, dan digitalisasi UMKM. “Bank Indonesia tidak hanya menjaga stabilitas moneter, tapi juga berperan langsung dalam pemberdayaan ekonomi rakyat. Ini patut diapresiasi,” ujarnya.

Dia menambahkan, UMKM merupakan tulang punggung ekonomi Tarakan karena berperan penting dalam membuka lapangan kerja dan meningkatkan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB). Pemerintah Kota Tarakan, kata dia, berkomitmen memperkuat kolaborasi dengan BI melalui program pengembangan wastra, pelatihan sistem jaminan halal, hingga ekonomi syariah.

Sementara itu, Deputi Kepala Perwakilan BI Kaltara, Seno Indarto, menyampaikan bahwa Karya Kreatif Benuanta 2025 akan berlangsung selama tiga hari, mulai 31 Oktober hingga 2 November 2025 di Tarakan Art and Convention Center (TACC), Kelurahan Kampung Empat, Tarakan Timur.

“Kegiatan ini menjadi wadah bagi UMKM untuk naik kelas dan memperluas pasar. Kami ingin pelaku UMKM di Kaltara tidak hanya dikenal secara lokal, tapi juga mampu menembus pasar nasional dengan produk yang berdaya saing,” ungkap Seno.

Dia berharap pelaksanaan KKB tahun ini bisa memperkuat ekosistem ekonomi kreatif di Kalimantan Utara sekaligus menumbuhkan kebanggaan terhadap produk lokal daerah. (ADV/Ade Prasetia)

Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER