TARAKAN – Komisi IV DPRD Kalimantan Utara (Kaltara) menjadwalkan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kaltara menyusul protes terhadap skema pembagian Beasiswa Kaltara Unggul Tahun 2026. Skema tersebut dinilai belum mencerminkan asas keadilan karena sejumlah perguruan tinggi swasta lokal tidak mendapat alokasi penerima.
RDP digelar untuk meminta penjelasan sekaligus mendorong revisi petunjuk teknis (juknis) penyaluran beasiswa agar seluruh perguruan tinggi di Kaltara memiliki kesempatan yang sama mendapatkan kuota.
Anggota Komisi IV DPRD Kaltara, Dino Andrian, mengatakan pihaknya memahami kondisi efisiensi anggaran yang membuat alokasi Beasiswa Kaltara Unggul turun drastis dari Rp15 miliar menjadi Rp5 miliar pada tahun ini. Namun, keterbatasan anggaran tersebut seharusnya tidak membuat distribusi kuota menjadi timpang.
“Yang kita sesalkan pola distribusi beasiswa ini tidak mencerminkan asas keadilan. Kita paham anggarannya turun, tapi yang sudah kecil ini semestinya dibagi secara proporsional,” kata Dino, Minggu (2/8/2026).
Menurutnya, pembagian kuota seharusnya tetap mengakomodasi seluruh perguruan tinggi, termasuk kampus swasta yang selama ini juga menampung mahasiswa dari keluarga kurang mampu.
Berdasarkan skema yang berlaku, Universitas Borneo Tarakan (UBT) memperoleh sekitar 300 kuota penerima, Universitas Kaltara (Unikaltar) sekitar 200 kuota, dan Universitas Terbuka (UT) mendapat 300 kuota.
Sebaliknya, sejumlah perguruan tinggi swasta di Kaltara seperti STIMIK PPKIA, Politeknik Kaltara, dan STIE Bulungan tidak memperoleh kuota sama sekali.
Selain itu, Komisi IV juga menyoroti besarnya alokasi untuk Universitas Terbuka. Menurut Dino, mayoritas mahasiswa UT merupakan pekerja yang telah memiliki penghasilan sehingga perlu dikaji kembali kesesuaiannya dengan sasaran program beasiswa.
“Kalau melihat kondisi riil, sebagian besar mahasiswa UT sudah bekerja dan memiliki penghasilan. Sementara mahasiswa dari keluarga kurang mampu justru banyak tersebar di kampus-kampus swasta lokal,” ujarnya.
Desakan perbaikan skema Beasiswa Kaltara Unggul juga telah dituangkan dalam rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) LKPj Gubernur Kaltara 2025. Dalam rekomendasi tersebut, Pansus meminta agar penerima Beasiswa Kaltara Unggul 2026 diperluas dengan mengakomodasi perguruan tinggi swasta di luar UBT, Unikaltar, dan UT.
Selain itu, Pansus merekomendasikan penambahan anggaran beasiswa melalui APBD Perubahan 2026 serta meminta Biro Kesra melaporkan perkembangan pelaksanaan dan penyesuaian skema beasiswa secara berkala kepada Komisi IV DPRD Kaltara. (apc/and)
Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika


