TARAKAN – Ramainya pembahasan mengenai pembagian desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), membuat banyak masyarakat bertanya-tanya bagaimana status tersebut ditentukan. Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Tarakan menegaskan, penentuan desil tidak didasarkan pada satu indikator, melainkan hasil integrasi berbagai data pemerintah yang terhubung melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Kepala BPS Kota Tarakan, Umar Riyadi mengatakan, sistem desil merupakan hasil pengurutan kondisi sosial ekonomi keluarga, mulai dari tingkat kesejahteraan paling rendah hingga paling tinggi. Karena itu, tidak ada syarat baku yang menentukan seseorang otomatis masuk ke desil tertentu.
“Di dalam pembentukan desil tidak pernah ada kriteria khusus. Sistem pembentukan desil itu bersifat pengurutan, dari mulai karakteristik keluarga yang paling rendah sampai dengan karakteristik keluarga yang paling tinggi,” ujar Umar saat diwawancarai, Senin (21/9/2026).
Dia menjelaskan, proses penentuan desil memanfaatkan berbagai basis data dari kementerian dan lembaga yang diintegrasikan menggunakan NIK. Data tersebut antara lain mencakup penggunaan listrik, kepemilikan kendaraan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, status pekerjaan, termasuk ASN, TNI, Polri, data perbankan, hingga kepemilikan tanah.
“Semua ini memperkaya, semua ini makin menguatkan terkait dengan memutuskan ini masuk desil berapa,” katanya.
Menurut Umar, posisi desil bersifat relatif sehingga tidak bisa disamakan antarwilayah. Daerah dengan tingkat kesejahteraan yang lebih tinggi, bisa memiliki karakteristik desil yang berbeda dibanding daerah lain.
“Contoh misalnya, ketika sebuah daerah itu sudah sangat sejahtera, bisa jadi desil satu itu orangnya sudah punya kendaraan roda empat. Gambaran seperti di Brunei,” ungkapnya.
Dia menambahkan, status desil juga dapat berubah seiring pembaruan data yang dilakukan secara berkala. Perubahan kepemilikan aset, pekerjaan, maupun informasi perbankan dapat memengaruhi posisi seseorang dalam DTSEN.
Karena itu, masyarakat diminta tidak berupaya mengondisikan diri agar masuk kategori tertentu. Apabila menemukan data yang tidak sesuai, warga dapat mengajukan pembaruan melalui operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) di kelurahan, aplikasi Cek Bansos, maupun kanal pengaduan resmi pemerintah.
Setiap usulan akan diverifikasi oleh petugas Program Keluarga Harapan (PKH). Jika diperlukan, BPS juga akan melakukan ground check untuk memastikan kondisi di lapangan.
Umar menegaskan, pengelolaan DTSEN mengedepankan tiga prinsip utama, yakni pembaruan data setiap tiga bulan, integrasi lintas kementerian dan lembaga agar lebih adaptif, serta partisipasi masyarakat dalam memperbarui data sesuai kondisi sebenarnya.
Pewarta: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam


