DPRD Bulungan Dorong Pemerintah Perketat Pengawasan THM

TANJUNG SELOR – Ketua DPRD Bulungan, Riyanto meminta pemerintah daerah agar mempertegas penerapan regulasi serta meningkatkan pengawasan terhadap Tempat Hiburan Malam (THM) yang beroperasi di Kabupaten Bulungan.

Permintaan tersebut disampaikan menyusul adanya keluhan dan masukan dari masyarakat terkait keberadaan sejumlah THM, khususnya mengenai jam operasional yang dinilai mengganggu keamanan, ketertiban, serta kenyamanan lingkungan sekitar.

Menurut Riyanto, pemerintah daerah perlu memastikan seluruh pelaku usaha THM mematuhi ketentuan yang telah diatur dalam peraturan daerah (perda), termasuk terkait batas jam operasional maupun aspek perizinan.

Selain itu, pengawasan di lapangan juga harus dilakukan secara konsisten agar aturan yang berlaku dapat ditegakkan dengan baik.

“Termasuk kita meminta adanya pengawasan dari Satpol PP dalam melaksanakan penertiban sesuai dengan perda yang ada,” ucap Riyanto.

Ia menegaskan, kewenangan dalam melakukan pengawasan maupun penertiban terhadap THM berada di tangan pemerintah daerah melalui instansi terkait.

Karena itu, DPRD mendorong pemerintah untuk segera menindaklanjuti berbagai aspirasi dan laporan masyarakat yang menginginkan adanya penataan terhadap operasional THM.

“Sehingga soal pengawasan dan penertiban THM ini dikembalikan ke pemerintah daerah. Kita dari DPRD mendorong pemerintah supaya menindaklanjuti apa yang menjadi keluhan dari masyarakat,” tegasnya.

Riyanto menambahkan, fungsi DPRD dalam persoalan ini berupa pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah agar tetap berjalan sesuai ketentuan. Ia berharap keberadaan THM di Bulungan dapat dikelola secara kondusif tanpa menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“DPRD ini sifatnya mengawasi agar THM itu kondusif, syukur apakah akan ditiadakan, akan ditertibkan, itu nanti kembali kepada pemerintah daerah,” pungkasnya. (tin/and)

Reporter: Martinus
Editor: Andhika

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER