Wabup Identifikasi Pembudidayaan Kakao di Desa Metun Sajau

TANJUNG SELOR – Wakil Bupati (Wabup) Bulungan, Kilat didampingi Sekretaris Daerah, Risdianto dan jajaran Dinas Pertanian melaksanakan identifikasi dan penetapan Calon Petani dan Calon Lahan (CPCL) pengembangan budidaya kakao dan hilirisasi kakao di Kelompok Tani Senguyun, Desa Metun Sajau, Kecamatan Tanjung Palas Timur.

Kehadiran Wabup Bulungan sekaligus memastikan kesiapan pelaksanaan program hilirisasi kakao, yang diinisiasi oleh Dinas Pertanian Bulungan, sebagai upaya meningkatkan nilai tambah produk pertanian sekaligus meningkatkan pendapatan petani lewat pemanfaatan rantai produksi yang lebih efisien.

“Kegiatan CPCL ini bertujuan untuk mengidentifikasi secara langsung kondisi lahan, jumlah calon petani, kesiapan sarana prasarana, serta potensi pengembangan kakao di tingkat kelompok tani,” ucap Kilat.

Dengan adanya data yang akurat, lanjutnya pemerintah daerah dapat memberikan dukungan program lebih tepat sasaran, baik berupa pendampingan teknis, fasilitas bibit unggul, maupun pelatihan pengolahan hasil kakao.

Sekda Bulungan turut mendampingi rangkaian kegiatan sekaligus berkoordinasi dengan Dinas Pertanian dan kelompok tani terkait kesiapan administrasi dan teknis pelaksanaan hilirisasi di tingkat lapangan.

Kepala Dinas Pertanian Bulungan, Kristiyanto menambahkan, dengan identifikasi CPCL secara langsung, pemerintah dapat memastikan bahwa program hilirisasi benar-benar berjalan sesuai target dan memberikan manfaat nyata bagi petani.

“Kami berharap dukungan penuh seluruh pihak, terutama kelompok tani, agar kegiatan ini dapat menjadi awal kebangkitan komoditas kakao Bulungan,” ujarnya.

Dilanjutkan, pemkab menargetkan kegiatan hilirisasi kakao dapat mendorong peningkatan produksi, kualitas biji kakao, serta membuka peluang investasi pengolahan kakao di daerah. Diharapkan, langkah ini juga dapat menumbuhkan Usaha Kecil Menengah (UKM) berbasis olahan kakao seperti bubuk coklat, coklat batangan, dan produk turunannya. (*)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER