spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Usut Tambang Emas Ilegal, Sosok Perempuan Ini Diburu sampai Jakarta

JAKARTA – Dirkrimsus Polda Kaltara berhasil mengamankan seorang perempuan bernama N yang diduga melakukan tambang emas ilegal. Pengamanan tersebut merupakan hasil dari operasi Peti Kayan Tahun 2023 pada tanggal 22 Maret 2023.

Menurut Direktur Kriminal Khusus Polda Kaltara, Kombes Pol Hendy F. Kurniawan, N diamankan karena diduga berperan penting dalam praktik tambang emas ilegal di wilayah Kecamatan Sekatak, Bulungan, Kaltara.

Dalam operasi tersebut, Tim Ditkrimsus Polda Kaltara berhasil mengamankan 13 orang pelaku penambangan tanpa izin di wilayah Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan, di lokasi WIUP PT. Banyu Telaga Mas. Selain itu, tiga alat berat jenis eksavator juga diamankan, serta barang-barang yang diduga digunakan dalam kegiatan produksi penambangan emas dengan bak rendaman semi industrial.

N sendiri diamankan di Jakarta dan langsung dibawa ke Bareslrim Polri pada Kamis (6/4) siang. Hendy menjelaskan bahwa N telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan yang jelas, sehingga Ditreskrimsus Polda Kaltara melakukan penjemputan terhadap yang bersangkutan.

Baca Juga:   Imbauan Kapolresta Bulungan di Bulan Ramadan 1445 H

“Kami pantau, N tersebut tidak hadiri 2 kali panggilan penyidik, tanpa konfirmasi. Kami ketahui 1 hari jadwal hadiri panggilan, yang bersangkutan pergi ke wilayah Semarang, gunakan pesawat selanjutnya ke Surabaya Semarang PP gunakan mobil,” tutur Hendy. Selain itu, Hendy menambahkan bahwa N memiliki koneksi dengan beberapa pejabat, sehingga ia dan rekan-rekannya harus bertindak.

Saat ini, N masih diperiksa secara intensif di Direktorat Tipiter Bareskrim Polri sebagai saksi, karena diduga melanggar tindak pidana penambangan ilegal pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (mk)

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER