Usulan Tambah Direksi dan Dewas PDAM Tarakan Terganjal Syarat SR Aktif

TARAKAN – PDAM Tirta Alam Kota Tarakan menanggapi rekomendasi warga, terkait usulan penambahan direksi dan dewan pengawas (dewas).

Rekomendasi tersebut sebelumnya disampaikan Ketua KNPI Tarakan, Alif, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) evaluasi layanan dan pengawasan PDAM Tarakan yang digelar DPRD, Selasa (23/9/2025).

Direktur PDAM Tarakan, Iwan Setiawan, menjelaskan bahwa Wali Kota Tarakan, Khairul, sebenarnya sudah mengajukan penambahan direksi dan dewas ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sejak Agustus lalu. Namun, usulan itu belum dapat direalisasikan karena jumlah Sambungan Rumah (SR) aktif belum memenuhi syarat.

Aturan mengatur setelah mencapai 54 ribu plus satu SR aktif, PDAM baru diperbolehkan menambah maksimal tiga dewas atau tiga direksi.

“Kenapa SR aktif? Karena itu yang menggaji direksi dan dewas,” terang Iwan.

Menurutnya, data SR dibagi menjadi aktif dan nonaktif, namun audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) hanya memperhitungkan pelanggan aktif. Saat ini, jumlah SR aktif PDAM Tarakan berdasarkan audit BPKP baru mencapai sekitar 48 ribu.

“Sudah diusulkan pak wali, yah kita sabar lah. Kalau sudah 54 ribu + 1 kita pasti dorong,” ujarnya.

Lebih lanjut, Iwan menambahkan bahwa pengajuan penambahan dewas tidak hanya ditentukan oleh jumlah SR aktif, tetapi juga melibatkan faktor lain, termasuk penilaian kinerja. Karena itu, PDAM bersama Wali Kota terus berupaya meningkatkan jumlah SR aktif.

“Tahun ini kami kembangkan jaringan di Gunung Amal, Jalan Kusuma Bangsa, dan beberapa wilayah lain. Targetnya, ada tambahan 3.000 SR baru pada 2025,” jelasnya.

Dia menegaskan, baik dirinya maupun Wali Kota terus memikirkan pengelolaan PDAM, baik untuk saat ini maupun masa depan. Mulai dari penyusunan Rencana Bisnis (Renbis), Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP), hingga memastikan kepatuhan pada seluruh aturan dan regulasi.

“Ini bukan hanya menjadi tugas, tapi juga mencerminkan kualitas kerja dan pelayanan yang baik,” pungkas Iwan.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER