Usai Kasus Curas, Polres Tarakan Bentuk Tim Khusus Kejar Pelaku

TARAKAN – Polres Tarakan membentuk tim khusus untuk memburu pelaku dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah hukumnya tepatnya di Gunung Selatan. Selain melakukan penyelidikan intensif, kepolisian juga meningkatkan patroli di sejumlah titik, yang dinilai rawan tindak kriminal.

Kapolres Tarakan, AKBP Erwin S. Manik melalui Kasat Reskrim, AKP Reginald Yuniawan Sujono mengatakan, langkah cepat dilakukan sesaat setelah pihaknya menerima laporan dari korban.

“Begitu menerima laporan, personel langsung menuju lokasi untuk melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti, serta meminta keterangan dari korban dan saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut,” kata Reginald, Jumat (24/7/2026).

Menurutnya, penyidik saat ini masih terus mengumpulkan alat bukti dan informasi dari berbagai pihak untuk mengidentifikasi pelaku.

“Satreskrim Polres Tarakan telah membentuk tim khusus yang fokus melakukan penyelidikan sekaligus pengejaran terhadap pelaku. Kami terus bekerja mengungkap kasus ini secepat mungkin,” ujarnya.

Selain memburu pelaku, kata dia, Polres Tarakan juga mengoptimalkan patroli di kawasan yang dinilai rawan terjadi aksi pencurian dengan kekerasan. Patroli melibatkan personel Satlantas, Satuan Samapta melalui Tim Perintis Presisi, hingga jajaran Polsek di wilayah hukum Polres Tarakan.

“Patroli kami tingkatkan sebagai langkah preventif untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat, sekaligus mencegah terjadinya tindak pidana serupa,” jelasnya.

AKP Reginald mengimbau masyarakat, agar tidak mudah mempercayai maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi terkait kasus tersebut. Dia juga mengajak warga yang mengetahui informasi mengenai pelaku agar segera melapor kepada pihak kepolisian.

“Kami berharap masyarakat dapat membantu dengan memberikan informasi yang valid. Setiap informasi yang disampaikan akan kami tindak lanjuti untuk mempercepat pengungkapan kasus ini,” pungkasnya.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER