spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ungkap Perdagangan Kosmetik Ilegal, Polda Kaltara Amankan Ribuan Barang Bukti

TANJUNG SELOR – Polda Kaltara mengungkap kasus tindak pidana perdagangan kosmetik palsu, Selasa (11/10/2022) sekitar pukul 17.30 Wita, di pelabuhan Tengkayu 1 Sebengkok Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan. Polda Kaltara menemukan 5 kotak/dus yang berisi kosmetik merek Briliant yang diduga tidak memiliki izin edar BPOM.

Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Pol Budi Rachmat mengatakan, hasil dari penyelidikan itu tim menemukan penerima 5 kotak/dus berinisial A, warga Tarakan. Berdasarkan keterangan dari A, 5 kotak/dus itu berasal dari Sebatik Kabupaten Nunukan yang dikirim oleh Sudirman alias Sudi melalui speedboat Sinar Baru Express Junior 2. Dikirim ke Tarakan untuk diperjualbelikan kembali di Tarakan,” ucap Budi Rachmat, Kamis (27/10/2022).

Total barang bukti yang diamankan 4.940 buah barang bukti. Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 197 Jo Pasal 106 Ayat (1) Dan (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan sebagaimana diubah dalam Pasal 60 Angka 10 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. “Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar,” tutup Dirreskrimsus Polda Kaltara Kombes Pol Hendy F Kurniawan. (mk)

Baca Juga:   PPPK Dievaluasi 5 Tahun Sekali
16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER