Ungkap 150 Kg Sabu, Polda Kaltara Perkuat Pemetaan Wilayah Rawan Narkotika

TANJUNG SELOR — Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Utara (Kaltara) Irjen Pol Djaty Waluyo Abadhy menegaskan bahwa pemberantasan peredaran narkoba akan menjadi fokus utama Polda Kaltara sepanjang tahun 2025. Letak wilayah yang berbatasan langsung dengan Malaysia dinilai memiliki potensi kerawanan tinggi sebagai jalur masuk narkotika jaringan lintas negara.

“Potensi kerawanan terbesar di Kaltara adalah peredaran narkoba. Itu menjadi sasaran strategis dan komitmen kami untuk diberantas,” ujarnya, Rabu (31/12/2025).

Selama tahun 2025, jajaran Polda Kaltara berhasil mengungkap sedikitnya 150 kilogram sabu dari berbagai kasus narkotika. Sejumlah pelaku turut diamankan, sementara sebagian lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) karena pengembangan jaringan masih terus dilakukan.

Djaty memaparkan, dari total 265 laporan kasus narkoba, sebanyak 217 kasus berhasil diungkap atau sekitar 81 persen. Sebagian kasus lainnya masih dalam proses penyelidikan lanjutan karena tersangka belum seluruhnya tertangkap.

“Barang bukti sudah kami amankan, dan para pelaku yang belum tertangkap masih terus kami kejar,” tegasnya.

Polda Kaltara juga melakukan pemetaan wilayah rawan peredaran narkoba, khususnya di kawasan perkotaan dan daerah padat penduduk. Selumit Pantai di Kota Tarakan disebut sebagai salah satu titik perhatian yang kini mendapat pengawasan serta pembinaan secara intensif. Upaya ini menjadi penting untuk melindungi generasi muda agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.

Selain fokus pada penanganan narkotika, Djaty turut menyoroti kebutuhan pembenahan internal, terutama terkait keterbatasan jumlah personel yang berdampak pada optimalisasi pelayanan publik. Meski demikian, Polda Kaltara terus berupaya memaksimalkan personel yang ada sembari mengajukan penambahan ke Mabes Polri.

Polda Kaltara menyadari masih ada kekurangan, namun komitmen kepolisian tetap sama memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Upaya peningkatan pelayanan publik dilakukan secara bertahap, salah satunya melalui peresmian Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) di Kabupaten Tana Tidung sehingga masyarakat tak perlu lagi pergi ke Bulungan untuk mengurus SIM.

Di sisi lain, Djaty menegaskan komitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan anggota Polri. Baik pelanggaran disiplin, kode etik maupun pidana akan diproses tanpa kompromi demi menjaga marwah institusi.

“Kami akan menertibkan dan membersihkan anggota yang melanggar,” ujarnya.

Polda Kaltara juga mulai menangani sejumlah laporan dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus. Penanganan ini, kata Djaty, sejalan dengan kebijakan nasional dalam pemberantasan korupsi.

“Ini menjadi agenda prioritas kami sesuai arahan Presiden,” pungkasnya. (*)

Martinus

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER