TARAKAN – Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Utara (Kaltara) tahun 2026 sebesar Rp 3.770.000 memicu pro dan kontra di tengah masyarakat. Di satu sisi, kebijakan ini disambut positif karena adanya kenaikan.
Namun di sisi lain, tak sedikit pihak menilai besaran UMP tersebut masih terpaut jauh dari Upah Minimum Kota (UMK) Tarakan 2026 yang mencapai Rp 4,47 juta.
Menanggapi hal tersebut, Praktisi sekaligus Akademisi Ekonomi Universitas Borneo Tarakan (UBT), Margiyono, menyebut penetapan upah minimum merupakan keputusan yang sarat dilema.
Menurutnya, besaran upah ditentukan melalui perhitungan berbagai indikator yang dibahas bersama oleh perwakilan pekerja, pengusaha, lembaga survei, serta pemerintah.
“Kenaikan upah itu dihitung berdasarkan rumusan indikator yang sama secara nasional. Prosesnya tentu penuh pertimbangan dan dilematis,” ujar Margiyono saat dikonfirmasi, Sabtu (27/12/2025).
Dia menjelaskan, dilema pertama muncul ketika upah ditetapkan terlalu rendah. Kondisi ini berpotensi menurunkan kinerja dan kesejahteraan pekerja, meski di sisi lain dapat memberikan ruang keuntungan lebih bagi pengusaha. Sebaliknya, jika upah terlalu tinggi, kesejahteraan pekerja meningkat, namun beban biaya usaha juga ikut naik.
“Upah ini tidak bisa dilihat dari satu sisi saja. Baik di Jawa, Kalimantan, maupun daerah lain, semua menggunakan regulasi dan indikator yang sama,” katanya.
Margiyono menambahkan, perbedaan standar upah antar daerah merupakan hal yang wajar karena dipengaruhi oleh tingkat Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang berbeda-beda. Meski angka upah terlihat tidak sama, pada dasarnya nilai riilnya setara karena disesuaikan dengan biaya hidup masing-masing daerah.
“Misalnya KHL di Kaltara sekitar Rp 4 juta, sementara di Jawa upahnya Rp 2–3 juta. Itu sebenarnya setara karena kebutuhan hidupnya juga berbeda,” jelasnya.
Meski demikian, dia mengingatkan pemerintah agar berhati-hati dalam menetapkan standar upah. Jika tidak tepat, kebijakan tersebut bisa berdampak pada minat investor yang mempertimbangkan biaya dan potensi keuntungan sebelum menanamkan modal.
“Upah yang tinggi adalah berkah bagi pekerja, tetapi dalam sisi tertentu pengusaha bisa memilih daerah dengan risiko lebih rendah dan keuntungan lebih tinggi,” ujarnya.
Menurut Margiyono, salah satu solusi untuk menekan tingginya biaya hidup adalah dengan memperkuat infrastruktur serta memastikan ketersediaan barang dan jasa. Kelimpahan pasokan dinilai dapat menurunkan harga dan menciptakan biaya hidup yang lebih kompetitif.
“Tinggi-rendahnya harga sangat dipengaruhi ketersediaan barang dan jasa. Kebutuhan hidup di Kaltara relatif tinggi, itulah sebabnya upah juga lebih tinggi dibandingkan beberapa daerah di Jawa,” pungkasnya. (apc/and)
Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika


