Uang Rp1,2 Juta Diduga Hasil Penjualan Sabu

SENDAWAR — Tim Unit Reskrim Polsek Jempang mengamankan seorang pemuda berinisial YP (31) di sebuah bengkel tambal ban di RT 002, Kampung Mancong, Kecamatan Jempang, Kabupaten Kutai Barat, Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 11.30 WITA.

Kapolsek Jempang, Iptu Suyoto, menjelaskan penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, tim Reskrim melakukan pengintaian di sekitar lokasi dan mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan yang kemudian diketahui sebagai YP.

“Tim kemudian mendatangi yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar Iptu Suyoto, Minggu (19/4/2026).

Sebelum penggeledahan, petugas menghadirkan dua warga sebagai saksi, yakni Hasan dan Benny Xriston, untuk menyaksikan proses tersebut.

Saat penggeledahan, petugas menemukan satu poket sabu yang dibungkus tisu di tangan kanan pelaku. Pencarian kemudian dilanjutkan ke dalam bengkel, dan ditemukan enam poket sabu lainnya di dalam tas selempang warna abu-abu milik pelaku.

Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp1,2 juta dalam pecahan Rp100 ribu sebanyak 12 lembar, yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.

“Total barang bukti yang diamankan sebanyak tujuh poket sabu dengan berat bruto 2,18 gram,” jelasnya.

Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polsek Jempang untuk proses hukum lebih lanjut.

Penulis: Ichal
Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER