Tragedi di Teluk Slimau, Anak 5 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa Usai Dilaporkan Tengelam

TANJUNG SELOR – Seorang anak perempuan berusia lima tahun dilaporkan tenggelam di perairan Teluk Slimau, tepatnya di depan Dermaga PMKT, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara), Rabu (2/9/2026).

Kepala Seksi (Kasi) Operasi dan Siaga Kantor Pencarian dan Pertolongan Tarakan (Basarnas Tarakan), Dede Hariana, mengatakan laporan kejadian itu diterima Unit Siaga SAR Bulungan dari warga.

Berdasarkan informasi yang diterima, kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 03.43 WITA. Korban diketahui berinisial ZN, seorang anak perempuan berusia lima tahun yang berdomisili di kawasan Teluk Slimau.

“Kronologi kejadian, pada 2 September 2026 pukul 10.15 WITA, Unit Siaga SAR Bulungan menerima informasi dari Ibu Via, tetangga korban, bahwa pada pukul 03.43 WITA telah terjadi kondisi membahayakan manusia, yakni satu anak tenggelam di depan Dermaga PMKT Kabupaten Bulungan,” ujar Dede.

Setelah menerima laporan itu, Tim SAR Gabungan langsung melaksanakan briefing dan bergerak menuju lokasi kejadian, untuk melakukan operasi pencarian dan pertolongan terhadap korban.

Operasi pencarian melibatkan sejumlah unsur SAR, di antaranya Unit Siaga SAR Bulungan, BPBD Bulungan, TNI AL, Polairud Bulungan, Polsek Bulungan, serta masyarakat.

Setelah dilakukan pencarian sejak pagi hari, akhirnya pada pukul 13.50 WITA Tim SAR Gabungan berhasil menemukan korban dalam Kondisi Meninggal Dunia (MD) pada koordinat 2°51’26.3″N 117°25’20.5″E di Dermaga PMKT dengan jarak kurang lebih 200 meter dari titik LKP untuk selanjutnya dievakuasi ke RSUD dr Soemarno Sosroatmodjo.

“Setelah ditemukan mayat tersebut, operasi SAR dinyatakan selesai dan diusulkan untuk ditutup,” tandasnya.(*)

Pewarta: Martinus
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER