Pemkab Berau Siapkan Payung Hukum Pelestarian Budaya, Tokoh Adat Akan Dilibatkan

BERAU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau mulai memperkuat langkah pelestarian kebudayaan daerah dengan menyiapkan regulasi khusus yang diharapkan menjadi payung hukum bagi perlindungan warisan leluhur di Bumi Batiwakkal.

Wakil Bupati Berau, Gamalis, mengatakan saat ini pemerintah daerah tengah mematangkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pelestarian kebudayaan lokal.

Regulasi tersebut nantinya diarahkan untuk memberikan dasar hukum yang lebih kuat dalam menjaga adat istiadat, tradisi, kesenian hingga berbagai peninggalan budaya yang ada di Berau.

“Regulasi akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk memastikan kebudayaan yang ada di Berau mendapat perlindungan dan ruang untuk terus berkembang,” ucapnya.

Menurut Gamalis, keberadaan regulasi tersebut menjadi penting di tengah perkembangan zaman yang semakin cepat. Modernisasi dan globalisasi dinilai dapat membawa perubahan terhadap kehidupan masyarakat, termasuk pola generasi muda dalam mengenal dan memandang kebudayaan daerah.

“Penyusunan Perda ini sangat penting sebagai payung hukum yang kuat. Kita ingin kebudayaan lokal di Berau tidak hanya dikenang, tetapi terus hidup, dilestarikan, dan diwariskan kepada generasi mendatang,” ujar Gamalis.

Ia menegaskan, penyusunan Raperda tidak akan dilakukan hanya dari sisi pemerintah. Pelibatan tokoh adat menjadi bagian penting agar aturan yang dihasilkan mampu mengakomodasi keberagaman budaya yang berkembang di Berau.

“Tentunya dalam penyusunan Raperda ini, akan melibatkan tokoh-tokoh adat,” katanya.

Gamalis menyebut, Berau memiliki kekayaan budaya yang tidak hanya berasal dari satu kelompok masyarakat. Berbagai suku dan komunitas yang hidup di wilayah tersebut memiliki tradisi, kesenian, pengetahuan lokal serta nilai-nilai yang menjadi bagian dari identitas daerah.

“Kita punya banyak kebudayaan. Di Berau saja ada tiga suku utama. Dan setiapnya punya tradisi yang berbeda-beda,” jelasnya.

Karena itu, pemerintah daerah ingin pelestarian budaya tidak berhenti pada kegiatan seremonial. Nilai-nilai budaya diharapkan dapat terus diperkenalkan dalam kehidupan sehari-hari, termasuk melalui ruang pendidikan dan kegiatan sosial masyarakat.

Menurut Gamalis, salah satu tantangan yang perlu mendapat perhatian adalah keberlanjutan pengetahuan budaya. Kemampuan generasi muda dalam menampilkan kesenian, kata dia, perlu diimbangi dengan pemahaman terhadap sejarah, filosofi dan makna yang terkandung di dalamnya.

“Kalau hanya tari, mungkin banyak yang bisa. Tapi memainkan alat musik dan paham soal makna sejarahnya masih perlu diajarkan lagi. Ini penting untuk masa depan Berau,” tandasnya.

Di sisi lain, Gamalis melihat pelestarian budaya juga memiliki kaitan erat dengan pengembangan sektor pariwisata. Kebudayaan lokal dapat dikembangkan menjadi daya tarik wisata apabila tetap mempertahankan nilai, keaslian dan keterlibatan masyarakat pemilik budaya.

Dengan demikian, keberadaan Raperda diharapkan tidak hanya menjadi instrumen perlindungan kebudayaan, tetapi juga membuka ruang bagi pengembangan ekonomi masyarakat melalui sektor pariwisata berbasis budaya.

Pemkab Berau berharap nantinya pemerintah, lembaga adat, pelaku budaya, masyarakat dan generasi muda dapat memiliki peran bersama dalam menjaga warisan leluhur. Upaya tersebut sekaligus menjadi bagian dari strategi agar identitas budaya Berau tetap bertahan dan berkembang di tengah perubahan zaman.

“Harapan kita, aturan ini nantinya mampu mempertemukan kepentingan pelestarian budaya dengan pendidikan, pariwisata dan pemberdayaan masyarakat,” pungkasnya. (adv)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER