Dua Rumah Dinas Guru SDN 003 Tanjung Palas Ludes Terbakar

TANJUNG SELOR – Dua unit bangunan rumah dinas guru di SDN 003 Tanjung Palas ludes terbakar, Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 10.00 WITA. Kapolresta Bulungan Kombes Pol Rofikoh Yunianto melalui Kapolsek Tanjung Palas IPTU Ari Siswoyo dalam laporan resminya menyebutkan, rumah dinas tersebut dalam kondisi tidak berpenghuni dan sudah lama tidak digunakan.

“Rumah dinas kosongan. Sudah lama tidak dihuni,” ucap Ari.

Kebakaran terjadi di Jalan AMD RT 008, Desa Antutan, Kecamatan Tanjung Palas, Kabupaten Bulungan. Bangunan yang terbakar diketahui merupakan milik SDN 003 Tanjung Palas.

Berdasarkan keterangan saksi bernama Elia, dirinya mengetahui adanya kebakaran setelah pulang dari ibadah. Saat itu, ia melihat api sudah membakar bagian rumah dinas yang berada tepat di samping rumahnya.

“Saya tahu karena antara rumah saya dengan rumah dinas ini bersampingan,” katanya.

Menurut Ari, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini. Sementara untuk kerugian materil hingga saat ini belum dapat diperkirakan.

Warga Desa Antutan bersama petugas pemadam kebakaran dari Tanjung Selor dan Tanjung Palas kemudian berjibaku memadamkan api. Api akhirnya berhasil dipadamkan sekitar pukul 12.00 WITA.

Dalam proses pemadaman, sebanyak enam unit mobil pemadam kebakaran dikerahkan, terdiri dari tiga unit Pemadam Kebakaran Kabupaten Bulungan dan tiga unit Pemadam Kebakaran Kecamatan Tanjung Palas.

Ari menyebutkan, kondisi bangunan yang terbuat dari kayu dan sudah cukup lama serta lapuk membuat api dengan cepat membesar dan menghanguskan kedua bangunan.

Untuk penyebab kebakaran, hingga kini masih belum diketahui secara pasti. Namun, berdasarkan dugaan dari masyarakat, api diduga berasal dari puntung rokok setelah sebelumnya terdapat anak-anak yang nongkrong di rumah dinas.

Pihak kepolisian telah melakukan sejumlah tindakan, di antaranya membantu proses pemadaman, melakukan pendataan, meminta keterangan saksi, serta berkoordinasi dengan petugas pemadam kebakaran dan pemerintah kecamatan. (tin/and)

Reporter: Martinus
Editor: Andhika

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER