Tradisi Tahunan, Ribuan Warga Tarakan Antusias Ikuti Pawai Obor Ramadan

TARAKAN – Ribuan warga Kota Tarakan, Kalimantan Utara, antusias mengikuti pawai obor dalam rangka menyambut Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah. Tradisi tahunan ini berlangsung meriah di kawasan Jalan Diponegoro, Kelurahan Sebengkok, Senin (16/2/2026) malam.

Pawai obor secara resmi dilepas oleh Wali Kota Tarakan, Khairul, yang hadir didampingi Ketua Tim Penggerak PKK Kota Tarakan. Turut hadir Camat Tarakan Tengah, Lurah Sebengkok, serta sejumlah tokoh agama.

Sejak selepas Magrib, masyarakat dari berbagai kalangan mulai memadati titik kumpul. Anak-anak, komunitas pemuda, organisasi kemasyarakatan, majelis taklim, hingga santri pondok pesantren tampak bersemangat membawa obor menyala menyusuri rute pawai.

Cahaya obor yang berjejer di sepanjang jalan berpadu dengan tabuhan rebana dan lantunan sholawat. Rute pawai yang menempuh jarak lebih dari tiga kilometer itu melintasi sejumlah ruas jalan protokol, dan sempat menimbulkan kepadatan arus lalu lintas. Meski demikian, suasana tetap tertib dan kondusif.

Wali Kota Khairul mengapresiasi panitia serta para donatur yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan tersebut. Dia berharap tradisi ini terus dijaga sebagai momentum mempererat kebersamaan dan meningkatkan semangat keagamaan masyarakat dalam menyambut Ramadan. “Semoga kegiatan ini semakin memperkuat kebersamaan dan menjadi bagian dari syiar dalam menyambut bulan suci,” ujarnya.

Salah satu peserta, Ferry, mengaku rutin mengikuti pawai obor setiap tahun bersama rombongannya. “Kegiatan ini bukan hanya tradisi, tetapi juga ajang silaturahmi dan kebersamaan antarwarga,” katanya.

Kemeriahan pawai obor ditutup dengan penyalaan kembang api dan flare oleh peserta serta warga sekitar, menambah semarak malam penyambutan Ramadan di Tarakan.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER