TPA Juata Kerikil Penuh, Dewan Wacanakan Pengelolaan Sampah Jadi RDF

TARAKAN – Kondisi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Juata Kerikil di Kota Tarakan disebut sudah penuh. Kapasitas sel yang tersedia tak lagi mampu menampung lonjakan volume sampah yang masuk setiap hari.

Temuan itu mengemuka setelah Komisi III DPRD Tarakan melakukan peninjauan lapangan bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Rabu (18/2/2026). Dari hasil pengecekan di lokasi, tumpukan sampah terlihat hampir menutup seluruh area sel aktif.

Ketua Komisi III, Randy Ramadhana Erdian menjelaskan, meski tahun ini telah dianggarkan pembangunan sel baru, solusi jangka panjang dinilai tetap diperlukan. Lahan TPA yang mencapai sekitar 50 hektare tidak memungkinkan seluruhnya dimanfaatkan, hanya untuk sistem penimbunan.

Karena itu, menurutnya perlu adanya pengelolaan sampah menjadi Refuse Derived Fuel (RDF), yakni bahan bakar alternatif pengganti batu bara. Skema ini dinilai bisa menekan volume sampah sekaligus memberi nilai tambah secara ekonomi.

“RDF diproduksi melalui proses pencacahan dan pengolahan sampah hingga menjadi bahan bakar padat. Di sejumlah daerah di Pulau Jawa, RDF telah dimanfaatkan industri, terutama pabrik semen, sebagai substitusi batu bara,” jelasnya.

Dengan estimasi sampah masuk sekitar 100 ton per hari, produksi RDF diperkirakan bisa mencapai 20 ton per hari setelah melalui proses pemilahan dan pengolahan. Berdasarkan informasi yang diterimanya, harga jual RDF disebut berkisar Rp 300 ribu per ton.

Selain mengurangi beban TPA, pengolahan ini juga berpotensi menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, penerapannya membutuhkan investasi awal seperti pembangunan hanggar dan pengadaan mesin pengolahan.

Wacana ini masih akan dikaji lebih lanjut, termasuk aspek teknis, regulasi, serta kemungkinan kerja sama dengan pihak swasta yang berpengalaman di bidang pengolahan sampah. “Pengolahan sampah menjadi RDF diharapkan dapat menjadi solusi berkelanjutan atas persoalan keterbatasan daya tampung TPA Juata Kerikil sekaligus mendorong pemanfaatan sampah menjadi sumber energi alternatif,” katanya.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER