Tiga Perusahaan PBPH Teken Kesepakatan Tata Kelola Hutan Adat Punan Batu

JAKARTA – Tiga perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), yakni PT ITCI Kayan Hutani, PT Inhutani I Unit Sambarata, dan PT Rizki Kacida Reana, resmi menandatangani Kesepakatan Tata Kelola Hutan Adat Masyarakat Hukum Adat (MHA) Punan Batu Benau Sajau di Kementerian Kehutanan, Senin (27/7/2026).

Kesepakatan ini menjadi yang pertama di Indonesia, dan diproyeksikan sebagai pilot project nasional dalam penyelesaian konflik tenurial melalui pendekatan dialog dan kolaborasi.

Penandatanganan dihadiri Direktur Jenderal Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan Catur Endah Prasetiani, pemerintah daerah, perwakilan perusahaan PBPH, Masyarakat Hukum Adat Punan Batu Benau Sajau, serta Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN).

Catur mengatakan, kesepakatan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah mempercepat pengakuan dan penetapan hutan adat sebagai bagian dari target nasional seluas 1,4 juta hektare.

“Kesepakatan ini menjadi langkah penting karena membuktikan bahwa penyelesaian tumpang tindih kawasan dapat dilakukan melalui dialog, musyawarah, dan itikad baik seluruh pihak,” ujarnya.

Menurutnya, Masyarakat Hukum Adat Punan Batu Benau Sajau masih menggantungkan kehidupan sepenuhnya pada hutan, sehingga pengakuan wilayah adat menjadi kebutuhan mendesak.

Ia menegaskan tata kelola bersama dibangun atas dasar pengakuan hak masyarakat adat, tanpa mengabaikan kepentingan perusahaan maupun pemerintah.”Selain melindungi masyarakat adat, langkah ini juga mendukung pelestarian hutan,” katanya.

Manager Senior Program Terestrial Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN), Niel Makinuddin, menyebut kesepakatan tersebut menjadi tonggak penting penyelesaian konflik kawasan berbasis kolaborasi.

“Kami berharap proses ini segera tuntas, sehingga masyarakat Punan Batu memperoleh kepastian hukum atas ruang hidupnya, sekaligus menjadi contoh penyelesaian konflik kawasan berbasis dialog dan kolaborasi di Indonesia,” ujarnya.

Kesepakatan ini membuka jalan bagi penetapan Hutan Adat Punan Batu Benau Sajau melalui Keputusan Menteri Kehutanan, sekaligus menjadi model harmonisasi antara perlindungan hak masyarakat adat, pelestarian lingkungan, dan keberlanjutan investasi kehutanan. (*)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER