TARAKAN – Disiplin aparatur kembali menjadi sorotan di lingkungan Pemerintah Kota Tarakan. Tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti tidak masuk kerja selama 15 hari tanpa keterangan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tarakan, Joko Hariyanto, menegaskan sanksi tersebut menjadi bukti bahwa pemerintah tidak lagi mentoleransi pelanggaran berat.
“Sudah ada tiga ASN yang dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat. Mereka melanggar aturan disiplin karena 15 hari tidak masuk kerja tanpa alasan sah. Ini kategori pelanggaran berat,” tegasnya, Minggu (22/2/2026).
Menurut Joko, penindakan itu mengacu pada ketentuan disiplin ASN yang semakin diperketat. Dia menekankan perubahan pola pikir harus dimulai dari internal pegawai.
“Jangan lagi membenarkan yang biasa, tapi biasakan yang benar. Standar disiplin harus ditegakkan,” ujarnya.
Selain penindakan tegas, Pemkot Tarakan juga melakukan pembenahan sistem kerja. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023, jam kerja ASN ditetapkan 37,5 jam per minggu. Sementara sebelumnya, jam efektif di lingkungan Pemkot Tarakan disebut hanya sekitar 30 jam per minggu.
Melalui SK Wali Kota Nomor 61 Tahun 2026, kini diterapkan sistem pembagian waktu istirahat secara bergilir. Tujuannya agar pelayanan publik tetap berjalan dan tidak terjadi kekosongan loket saat jam makan siang.
Di sisi lain, pengawasan lapangan juga diperketat. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tarakan, Sofyan, menyebut masih ditemukan ASN yang tidak berada di tempat tugas saat jam kerja berlangsung.
“Kalau ditemukan di warung kopi atau tempat lain saat jam kerja, kami data dan verifikasi ke OPD masing-masing untuk diproses,” katanya.
Memasuki Ramadan, pengawasan disebut akan semakin intensif, termasuk di sejumlah titik yang kerap menjadi tempat nongkrong pada jam dinas. Tak hanya sanksi administratif, dampak finansial juga menanti ASN yang melanggar.
Kepala Bagian Hukum Setda Tarakan, Kamal, memastikan sistem tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) akan terintegrasi dengan aplikasi kehadiran digital.
“Akan terlihat jelas mana yang disiplin dan mana yang tidak. Besaran TPP akan menyesuaikan performa kehadiran. Kalau pelanggaran sudah 15 hari tanpa keterangan, otomatis masuk kategori berat dan berujung pada pemberhentian,” jelasnya.
Penegakan disiplin ini menjadi peringatan keras bagi seluruh ASN di Tarakan. Pemerintah memastikan ruang bagi praktik bolos atau keluyuran saat jam kerja kian sempit, seiring kolaborasi pengawasan lapangan dan sistem digital yang terus diperbarui. (apc/and)
Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika


