TARAKAN – Dalam rangka pengawasan menindaklanjuti dugaan beras oplosan, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop) Provinsi Kalimantan Utara menemukan indikasi lain di lapangan berupa beras asal Malaysia yang beredar di sejumlah pasar tradisional di Kota Tarakan.
Pengawas Perdagangan Ahli Muda Disperindagkop Kaltara, Septi Yustina Marthin, menyebut bahwa pihaknya menemukan beras dari luar negeri, khususnya dari Tawau, Malaysia, yang diduga masuk tanpa izin edar.
“Banyaknya lagi ada beras dari Tawau dan ada juga ditemukan beras yang tanpa izin edar ya,” ucapnya usai melakukan pengecekan beras di Pasar Gusher, Rabu (23/7/2025)
Ia menjelaskan, sesuai aturan yang berlaku, peredaran beras impor tanpa izin edar di wilayah Indonesia tidak dibenarkan. “Artinya itu kan tidak dibenarkan ya, diperjualbelikan di Indonesia lah karena beras itu masuknya pasti ilegal. Pasti ilegal ya tidak resmi ya, seperti itu,” tegasnya.
Sebagai langkah awal, tim Disperindagkop Kaltara telah memberikan imbauan langsung kepada para pelaku usaha agar tidak lagi memperjualbelikan beras tanpa izin edar, termasuk yang berasal dari luar negeri seperti Malaysia.
“Kami sudah menyampaikan bahwa barang tanpa izin edar tidak boleh dijual. Termasuk kalau pun berasal dari dalam negeri, tapi labelnya tidak sesuai atau tidak terdaftar, tetap tidak dibenarkan,” imbuhnya.
Sementara itu, terkait tindak lanjut terhadap beras ilegal asal Malaysia, pihaknya menyerahkan kepada Satgas Pangan yang memiliki kewenangan penindakan lebih lanjut. (apc/and)
Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika


