Teluk Rawa Jadi Titik Penghijauan, Warga Antusias Ikut

SANGATTA — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menggelar kegiatan Jumat Bersih yang dirangkai dengan penanaman pohon di Desa Persiapan Teluk Rawa, Kecamatan Sangatta Utara, Jumat (17/4/2026).

Kegiatan dipusatkan di kawasan SD Muhammadiyah Jalan Rudina, sementara penanaman dilakukan di Jalan Pinang Dalam RT 22 dengan melibatkan pemerintah daerah, perusahaan, dan masyarakat setempat.

Dalam aksi tersebut, berbagai jenis pohon buah seperti mangga dan manggis ditanam sebagai upaya penghijauan, khususnya di kawasan pesisir. Selain memperindah lingkungan, langkah ini juga diharapkan memberikan nilai ekonomi bagi masyarakat di masa mendatang.

Wakil Bupati Kutai Timur, Mahyunadi, menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan.

“Pemerintah terus mendorong kesejahteraan masyarakat melalui berbagai program. Tapi lingkungan yang bersih dan hijau juga menjadi bagian penting dari kualitas hidup,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kesejahteraan tidak hanya diukur dari terpenuhinya kebutuhan dasar, tetapi juga dari tingkat kebahagiaan masyarakat.

“Masyarakat tidak hanya butuh sejahtera, tapi juga butuh bahagia. Salah satu caranya dengan menciptakan lingkungan yang bersih, hijau, dan nyaman,” jelasnya.

Menurutnya, kegiatan Jumat Bersih tidak hanya berdampak pada kebersihan lingkungan, tetapi juga mempererat kebersamaan antarwarga.

Pemkab Kutim pun berkomitmen untuk terus mendorong kegiatan serupa sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan sekaligus meningkatkan kualitas hidup masyarakat, khususnya di wilayah pesisir. “Kegiatan seperti ini harus terus dilakukan. Selain menjaga lingkungan, juga memperkuat kebersamaan masyarakat,” pungkasnya.

Penulis: Ramlah
Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER