Tekankan Disiplin Anggaran di APBD 2026

BERAU – Kondisi fiskal daerah pada tahun anggaran 2026 dinilai memerlukan langkah pengelolaan yang lebih ketat. Anggota Komisi I DPRD Berau, Thamrin, menegaskan bahwa pemerintah daerah harus meninggalkan pola lama dalam pengelolaan anggaran dan mulai memprioritaskan efektivitas setiap belanja.

Ia menekankan seluruh perangkat daerah untuk memastikan kebijakan anggaran bukan hanya memenuhi formalitas, tapi benar-benar memberi dampak nyata kepada masyarakat. Efisiensi anggaran disebut menjadi keharusan agar program prioritas daerah dapat berjalan maksimal.

“Kita tidak bisa lagi bekerja dengan pola lama. Setiap rupiah harus dipastikan memberi manfaat langsung bagi masyarakat,” ujarnya.

Fraksi PKS, yang turut memberi perhatian pada penyusunan APBD 2026, menyerukan agar struktur belanja daerah diarahkan pada pemenuhan kebutuhan mendasar. Pelayanan dasar, pemulihan ekonomi, serta penguatan sektor produktif dinilai harus menjadi fokus utama pemerintah daerah tahun depan.

Selain itu, pengendalian belanja operasional, disebutnya menjadi langkah strategis agar ruang fiskal daerah semakin longgar.

“Dengan pengurangan belanja rutin, pemerintah dapat memperbesar porsi anggaran untuk pembangunan, program pemberdayaan, maupun fasilitas umum yang dibutuhkan masyarakat,” ucapnya.

Thamrin juga menyoroti pentingnya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, ia menekankan bahwa inovasi peningkatan pendapatan harus dilakukan tanpa membebani masyarakat.

“Optimalisasi PAD perlu dilakukan secara kreatif. Jangan sampai memunculkan beban biaya baru yang justru mengganggu daya beli warga,” tuturnya.

Ia mengingatkan pemerintah daerah agar memperkuat sistem transparansi serta fungsi pengawasan anggaran. Menurutnya, keterbukaan informasi dan tata kelola yang akuntabel menjadi kunci agar tidak terjadi kebocoran anggaran dan penggunaan dana yang tidak tepat sasaran.

“Dengan begitu APBD 2026 diharapkan mampu menjawab tantangan pembangunan dan kebutuhan riil masyarakat Berau,” pungkasnya. (adv)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER