Tegas! Gubernur Zainal Pastikan Kasus Korupsi BPSDM Diproses Sesuai Hukum

TANJUNG SELOR – Pembangunan Gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kalimantan Utara kini menyeret empat orang sebagai tersangka, masing-masing AR, HA, AKS, dan NS.

Akibat dugaan perbuatan melawan hukum ini, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp13 miliar.
Dari empat tersangka tersebut, diketahui satu di antaranya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltara.

Menanggapi hal itu, Gubernur Kalimantan Utara, Zainal A. Paliwang menegaskan bahwa kasus tersebut harus diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Saya sudah sampaikan, kita ikuti proses hukum yang berjalan. Silakan diproses sesuai aturan yang berlaku,” ujar gubernur.

Ia mengingatkan kembali bahwa sejak awal seluruh ASN telah diwanti-wanti, agar menggunakan anggaran negara sesuai ketentuan.

“Ikuti aturan yang ada, jangan menyimpang. Kalau menyimpang, risikonya seperti yang kita saksikan saat ini,” tegasnya.

Gubernur juga menekankan, bahwa Pemerintah Kaltara menerapkan sikap zero tolerance terhadap praktik korupsi.
“Beberapa waktu lalu kami, kepala daerah dan jajaran, dikumpulkan langsung oleh KPK di kantor mereka. Kami mendapat atensi khusus agar lebih hati-hati menggunakan anggaran, supaya tidak terjerat kasus hukum,” ungkapnya.

Pemerintah Provinsi Kaltara, lanjutnya, berkomitmen untuk mendukung penuh seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan memastikan penanganan kasus ini transparan.(*)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER