Tarif Magang Mahasiswa di RSUD Jusuf SK Dievaluasi, Diusulkan Turun Jadi Rp25 Ribu

TARAKAN – Beban biaya praktik mahasiswa di RSUD dr. H. Jusuf SK tengah dievaluasi. Rumah sakit berencana menurunkan tarif magang yang sebelumnya sekitar Rp50 ribu per mahasiswa per hari menjadi Rp25 ribu untuk mahasiswa D3 dan Rp30 ribu bagi mahasiswa S1/D4.

Penyesuaian tarif tersebut dilakukan setelah rumah sakit menerima berbagai masukan, termasuk terkait beban biaya yang harus ditanggung mahasiswa selama menjalani praktik.

Wakil Direktur Keuangan RSUD dr. H. Jusuf SK Tarakan, Aripuddin Maskur, mengatakan evaluasi tarif tidak hanya menyasar biaya magang mahasiswa, tetapi seluruh tarif layanan yang berlaku di rumah sakit.

“Tarif itu memang sedang kita evaluasi. Bukan hanya tarif magang, termasuk tarif MCU juga kita evaluasi,” kata Aripuddin, Minggu (6/9/2026).

Menurut dia, evaluasi dilakukan karena terdapat sejumlah tarif yang dinilai sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu dilakukan penyesuaian.

Khusus tarif magang, rumah sakit sebelumnya menerapkan biaya sekitar Rp50 ribu per mahasiswa setiap hari. Dalam penyesuaian yang tengah disiapkan, tarif tersebut direncanakan turun menjadi Rp25 ribu untuk mahasiswa D3 dan Rp30 ribu bagi mahasiswa S1 atau D4.

Aripuddin mengatakan kebijakan itu diharapkan dapat meringankan mahasiswa, khususnya mereka yang menjalani praktik di RSUD dr. H. Jusuf SK.

“Jangan sampai memberatkan mahasiswa yang belajar di UBT, tapi rumah sakit juga jangan sampai mengalami kerugian,” ujarnya.

Meski demikian, tarif baru tersebut belum dapat diberlakukan. Rumah sakit masih menunggu penyelesaian proses penyesuaian hingga ditetapkan dalam bentuk produk hukum yang menjadi dasar pemungutan tarif.

Untuk sementara, tarif yang berlaku masih sekitar Rp50 ribu per mahasiswa per hari.

Setelah tarif baru memiliki dasar hukum, pihak rumah sakit akan menyampaikan dan menyosialisasikannya kepada perguruan tinggi, termasuk Universitas Borneo Tarakan (UBT) dan Universitas Kaltara (Unikaltar).

Aripuddin menegaskan penyesuaian tarif tetap harus memperhatikan prinsip pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Tarif layanan menjadi bagian dari unit bisnis rumah sakit yang diharapkan dapat mendukung keberlangsungan pelayanan tanpa membebani pengguna layanan secara berlebihan.

“Ini kan unit bisnis rumah sakit, bagaimana pelayanan tetap berjalan dan sesuai dengan ketentuan BLUD sebagai pelayanan bisnis yang sehat,” jelasnya.

Dia menargetkan proses penyesuaian tarif tersebut dapat segera rampung karena saat ini sudah memasuki tahap finalisasi.

Aripuddin juga menjelaskan bahwa mahasiswa yang selama ini banyak berkaitan dengan persoalan tarif magang merupakan mahasiswa keperawatan. Sementara untuk mahasiswa kedokteran, saat ini belum ada yang masuk menjalani kegiatan magang di RSUD dr. H. Jusuf SK.

Dia berharap persoalan tarif tersebut dapat segera memperoleh kepastian sehingga mahasiswa maupun pihak perguruan tinggi tidak perlu menunggu terlalu lama. (apc/and)

Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER