Tarakan Perkuat Upaya Turunkan Stunting Lewat Rakor dan Monev Terpadu

TARAKAN – Upaya percepatan penurunan stunting di Kota Tarakan kembali ditegaskan melalui pelaksanaan Rapat Koordinasi dan Monitoring Evaluasi Audit Kasus Stunting, serta Evaluasi Capaian Pencegahan dan Penurunan Stunting.

Kegiatan yang juga membahas penguatan peran Tim Pengendali Gerakan Orang Tua Asuh Atasi Stunting (GENTING) ini digelar pada Kamis, (20/11/2025), di Gedung Serbaguna Kantor Wali Kota Tarakan.

Acara yang dihadiri jajaran perangkat daerah, para lurah, TP PKK, kepala puskesmas, KUA, penyuluh, dan berbagai organisasi terkait tersebut dibuka secara resmi oleh Wakil Wali Kota Tarakan, Ibnu Saud Is.

Wakil Wali Kota menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi menurunkan prevalensi stunting di Tarakan hingga mencapai 12,6 persen pada 2024. “Penurunan ini merupakan capaian positif, namun belum menjadi akhir dari pekerjaan besar dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia,” ujarnya.

Dia menuturkan bahwa stunting bukan semata isu kesehatan, melainkan persoalan pembangunan jangka panjang. Karena itu, Audit Kasus Stunting dinilai sangat penting untuk memastikan intervensi tepat sasaran, mengidentifikasi akar persoalan, serta memperkuat alur layanan mulai dari tingkat kota hingga kelurahan.

Selain itu, Ibnu Saud Is juga mengapresiasi peran Gerakan Orang Tua Asuh Atasi Stunting (GENTING) sebagai wujud nyata gotong-royong masyarakat dalam membantu keluarga berisiko.

“Saya mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat koordinasi dan memastikan program berjalan efektif, terukur, dan mampu memberikan dampak cepat dalam menekan angka stunting di Kota Tarakan,” tutupnya. (Ade/ADV)

Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER