Tanpa WFH, Pemkot Tarakan Pangkas Jam Kerja Jumat Jadi Setengah Hari

TARAKAN – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tarakan membeberkan rincian penyesuaian jam kerja aparatur sipil negara (ASN) setelah pemerintah daerah memutuskan tidak menerapkan work from home (WFH).

Kepala BKPSDM Kota Tarakan, Joko Haryanto, mengatakan pengaturan jam kerja tetap mengacu pada ketentuan 37 jam 30 menit per minggu dengan penyesuaian pada pola kerja di masing-masing perangkat daerah.

“Tidak ada penerapan WFH. Seluruh ASN tetap bekerja dari kantor, hanya dilakukan penyesuaian jam kerja,” ujarnya, Minggu (12/4/2026).

Untuk instansi dengan lima hari kerja, ASN tetap masuk Senin hingga Jumat. Jam kerja Senin sampai Kamis diperpanjang menjadi pukul 07.30 hingga 16.30 WITA. Waktu istirahat dibagi dua sesi, yakni pukul 12.00–12.30 WITA dan 12.30–13.00 WITA. Sementara pada hari Jumat, jam kerja hanya berlangsung hingga pukul 11.00 WITA. “Perbedaan paling mencolok ada di hari Jumat yang kini hanya setengah hari. Kekurangan jam kerja dialihkan ke hari Senin sampai Kamis,” jelasnya.

Bagi perangkat daerah dengan enam hari kerja, jadwal Senin hingga Kamis berlangsung pukul 07.30 hingga 15.00 WITA dengan waktu istirahat pukul 12.30–13.00 WITA. Pada Jumat, jam kerja hingga pukul 11.30 WITA, sedangkan Sabtu pukul 07.30 hingga 13.00 WITA.

Khusus satuan pendidikan, jam kerja dimulai lebih awal, yakni pukul 07.15 hingga 14.15 WITA untuk Senin hingga Kamis. Sementara pada Jumat hingga pukul 11.30 WITA dan Sabtu hingga pukul 12.30 WITA. Untuk unit layanan 24 jam, pengaturan dilakukan dengan sistem shift sesuai kebijakan masing-masing pimpinan.

Selain itu, durasi waktu istirahat juga disesuaikan menjadi 30 menit untuk menjaga efektivitas kerja. “Kami juga mengimbau ASN memanfaatkan waktu istirahat secara efektif dan tetap berada di lingkungan kantor agar tidak terlambat saat kembali bekerja,” tutupnya. (apc/and)

Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER