Bulungan Dominasi Kejurprov Gulat Kaltara 2026

TANJUNG SELOR – Tim gulat Kabupaten Bulungan kembali menunjukkan dominasinya di cabang olahraga gulat tingkat Kalimantan Utara. Pada ajang Kejuaraan Provinsi (Kejurprov) Gulat Kaltara 2026, Bulungan berhasil keluar sebagai juara umum usai meraih 10 medali emas dari total 20 kelas pertandingan.

Kejurprov yang digelar di Gedung Wanita Tanjung Selor pada 8–10 Mei 2026 ini diikuti sebanyak 126 atlet dari lima kabupaten dan kota se-Kalimantan Utara.

Selain mendulang 10 medali emas, kontingen Bulungan juga berhasil membawa pulang 5 medali perak dan 5 medali perunggu. Total 20 medali yang diraih semakin mempertegas posisi Bulungan sebagai salah satu daerah terkuat di cabang gulat Kaltara.

Sekretaris Pengcab PGSI Bulungan, Fariz Fahrezza, mengatakan pencapaian ini tidak lepas dari proses pembinaan atlet yang dilakukan secara berkelanjutan selama beberapa tahun terakhir. “Prestasi ini merupakan hasil dari kerja keras, latihan rutin, dan dedikasi seluruh atlet maupun pelatih. Gelar juara umum ini juga berhasil kami pertahankan sejak 2019 hingga sekarang di tingkat provinsi,” katanya.

Fariz mengungkapkan, jumlah medali emas yang diraih pada Kejurprov tahun ini bahkan melampaui target awal yang telah ditetapkan tim pelatih. “Target kami sebelumnya tidak sebanyak ini. Alhamdulillah hasil akhirnya bisa melebihi ekspektasi,” ujarnya.

Keberhasilan Bulungan mempertahankan status juara umum turut mendapat apresiasi dari Ketua KONI Bulungan, Heru Rachmady. Menurutnya, capaian tersebut menjadi bukti bahwa pembinaan olahraga, khususnya cabang gulat, berjalan dengan baik dan serius. “Kami bangga atas perjuangan para atlet, pelatih, dan pengurus PGSI Bulungan. Hasil ini menunjukkan Bulungan masih menjadi kekuatan utama gulat di Kalimantan Utara,” ucap Heru.

Ia berharap prestasi ini dapat menjadi motivasi tambahan bagi para atlet dalam menghadapi ajang PORPROV II Malinau 2026 mendatang. (*)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER