spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tanjung Pasir Diusulkan Jadi Kelurahan Mandiri

TARAKAN – Usulan pemekaran wilayah kembali mencuat dari warga Tanjung Pasir, yang saat ini masih termasuk dalam wilayah administratif Kelurahan Mamburungan, Kecamatan Tarakan Timur.

Aspirasi tersebut disampaikan langsung kepada pihak Kecamatan Tarakan Timur, sebagai langkah awal menuju pemisahan wilayah menjadi kelurahan mandiri, pada Selasa (8/7/2025).

Camat Tarakan Timur, Badarudin Ishak, menyampaikan, pihaknya akan segera menindaklanjuti permintaan tersebut dengan melaporkannya ke Pemerintah Kota Tarakan.

“Kami akan menyurat secara resmi ke Wali Kota, Asisten I, Sekda, Kabag Tapem, dan DPRD. Kecamatan mendukung sepanjang proses ini mengikuti aturan dan mekanisme yang berlaku,” jelas Badarudin dikonfirmasi Rabu (9/7/2025).

Dia menegaskan, kecamatan dan kelurahan tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan pemekaran, namun tetap akan memfasilitasi proses pengajuan secara administratif.

“Kami hanya melaporkan. Kalau disetujui oleh pemerintah kota, kemungkinan akan dibentuk tim teknis yang akan mengkaji lebih lanjut usulan tersebut,” tambahnya.

Dia juga menekankan, keberagaman etnis di Tanjung Pasir selama ini tidak pernah menjadi hambatan. Warga dari berbagai latar belakang budaya tetap hidup rukun dan saling menjaga. “Hubungan antar etnis sangat baik. Tidak pernah ada konflik berarti, bahkan masalah kecil bisa diselesaikan secara kekeluargaan,” katanya.

Sementara itu, Ketua Aliansi Pemekaran Tanjung Pasir, Udin Samsurija, turut menyampaikan dukungan dari berbagai elemen masyarakat terus menguat.

“Kami hanya ingin wilayah pesisir ini lebih mandiri. Tanjung Pasir dan Tanjung Batu sudah sangat layak dimekarkan, baik dari sisi jumlah penduduk maupun kesiapan wilayah,” tegasnya.

Dia berharap, keinginan warga ini bisa segera terealisasi dalam waktu dekat. “Kami juga siap berbenah, memperkuat kapasitas masyarakat dan pembangunan di semua sektor,” tutupnya.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER