TARAKAN – Pemerintah Kota Tarakan melalui Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) melaksanakan pengecekan pajak kendaraan bermotor di depan Mall Pelayanan Publik, pada Kamis pagi (10/7/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya bersama dengan Samsat dan Bapenda Provinsi Kalimantan Utara, untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan.
“Ini kegiatan rutin yang merupakan amanah undang-undang. Pemerintah kota tentu berkepentingan dalam meningkatkan PAD, dan salah satu sumbernya dari sektor pajak kendaraan. Tahun ini kami mulai melaksanakan kegiatan ini bersama dengan pihak Samsat dan Bapenda Provinsi Kalimantan Utara,” ujar Sub Bidang Penagihan dan Keberatan Pajak Daerah BPKPAD Kota Tarakan, Ahmad Zaini Bambang Darmawan.
Pemeriksaan difokuskan pada kendaraan dinas milik SKPD, kendaraan dengan plat luar daerah, serta kendaraan dengan masa pajak yang telah habis. Selain penertiban, kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.
“Pemeriksaan yang dilakukan hari ini bukan hanya pada kendaraan pribadi, tetapi juga kendaraan dinas milik SKPD. Apakah pajaknya masih aktif atau sudah mati. Termasuk kendaraan yang sudah lama tidak membayar pajak,” jelasnya.
Meski dilakukan dalam bentuk razia, pendekatan yang digunakan masih bersifat persuasif.
“Tidak ada penahanan kendaraan. Ini masih sifatnya penyuluhan dan edukasi. Kalau ada yang pajaknya mati, kita arahkan langsung membayar di tempat atau diarahkan ke kantor Samsat,” sebutnya.
Sanksi yang dikenakan masih berupa denda administratif sebesar 1 persen per bulan keterlambatan. Ahmad Zaini menegaskan, bahwa peningkatan kesadaran wajib pajak menjadi hal yang utama.
“Kesadaran masyarakat perlu ditingkatkan. Tanpa kesadaran dari mereka, tentu pendapatan daerah juga tidak akan maksimal,” tambahnya.
Kegiatan serupa akan terus digelar secara berkala sepanjang tahun. Baik Pemkot Tarakan maupun Bapenda Kaltara.
“Ini sudah beberapa kali dilakukan. Di tahun ini kami bagi waktu pelaksanaannya. Pemkot empat kali, provinsi juga empat kali. Ini bentuk kolaborasi yang perlu terus ditingkatkan,” pungkasnya.
Dia juga menyampaikan, kontribusi pajak kendaraan terhadap PAD masih terbatas karena tahun ini merupakan awal diberlakukannya sistem opsen.
“Sebelumnya kita menggunakan dana bagi hasil. Tahun ini kita mulai opsen, jadi masih perlu waktu dan edukasi agar masyarakat memahami pentingnya membayar pajak kendaraan,” tutupnya.
Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam


