Tak Hanya Dewan, Puluhan Anggota Korpri Tarakan Tercatat Penerima BSU

TARAKAN – Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 di Tarakan tak hanya mencatat nama 17 anggota DPRD, tetapi juga lebih dari 10 anggota Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri). Meski tercatat berhak menerima, tidak satu pun dari mereka yang mencairkan bantuan tersebut hingga masa penyaluran berakhir pada 12 Agustus.

Kepala Kantor Pos Cabang Tarakan, Kusuma Setia Natanegara, mengatakan pihaknya awalnya tidak mengetahui bahwa penerima BSU tersebut adalah anggota dewan maupun Korpri. Informasi itu baru diperoleh setelah dilakukan konfirmasi ke Sekretariat DPRD (Sekwan) dan BPJS Ketenagakerjaan.

“Dari Sekwan secara lisan diminta BSU untuk 17 anggota Dewan ini tidak dibayarkan,” jelas Kusuma, Selasa (12/8/2025).

Instruksi serupa juga berlaku bagi penerima dari unsur Korpri. Kusuma menyebut, larangan membayarkan kepada penerima dari Korpri datang dari BPJS Ketenagakerjaan.

“Itu informasinya yang tidak membolehkan dari BPJS Ketenagakerjaan tolong jangan dibayarkan, karena mereka yang tahu,” ujarnya.
Disinggung terkait apakah anggota Korpri yang tercatat penerima BSU merupakan PNS, ia tidak mengetahui secara pasti.

“Kurang tahu (PNS atau PPPK), yang jelas keterangan Korpri,” jelasnya.

Kusuma menegaskan, data penerima BSU di Tarakan berasal dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Pusat, bukan dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan. Kantor Pos hanya bertugas membayarkan kepada nama yang tercantum di daftar nominatif.

Meski demikian, secara prosedur, penerima yang terdaftar tetap berhak mencairkan BSU. “Kalau namanya ada di nominatif, tugas kami membayar. Kewenangan untuk verifikasi ada di BPJS Ketenagakerjaan atau instansi terkait. Kalau tidak diambil sampai batas waktu, uangnya kembali ke kas negara,” ujarnya.

Penyaluran BSU di Tarakan berlangsung dalam empat tahap, mulai 31 Juli, 3 Agustus, 6 Agustus, dan terakhir 12 Agustus 2025. Besaran bantuan adalah Rp600 ribu untuk dua bulan. Alokasi untuk Tarakan mencapai Rp11.780, dengan realisasi penyaluran Rp10.407 penerima atau sekitar 88 persen.

Kusuma menduga masuknya nama anggota DPRD maupun Korpri disebabkan adanya kesalahan pelaporan gaji ke BPJS Ketenagakerjaan. Dalam beberapa kasus, yang dilaporkan hanya gaji pokok tanpa tunjangan, sehingga terdata di bawah UMK.

Selain melalui Kantor Pos, penyaluran BSU juga dilakukan melalui rekening bank oleh Kemenaker.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER