Suami Selebgram LA Diperiksa Propam, Polisi Dalami Ada Tidaknya Keterlibatan

TARAKAN – Pemeriksaan internal terhadap suami selebgram berinisial LA yang terseret kasus dugaan penipuan tengah dilakukan oleh aparat kepolisian. Anggota polisi yang bertugas di Polsek KSKP tersebut kini diperiksa oleh Propam untuk mendalami ada tidaknya keterlibatan dalam perkara yang menjerat istrinya.

Kapolres Tarakan, AKBP Erwin S. Manik mengatakan, pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari proses penegakan disiplin dan kode etik di lingkungan Polri. Menurutnya, setelah laporan diterima oleh kepolisian, Propam langsung melakukan investigasi internal dengan mengumpulkan keterangan dari para korban serta melakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan.

“Dari Propam sudah dilakukan investigasi dan klarifikasi kepada para korban. Hasil gelar menyimpulkan adanya dugaan pelanggaran kode etik,” kata Erwin, Sabtu (7/3/2026).

Sebagai tindak lanjut dari hasil pemeriksaan tersebut, yang bersangkutan telah dikenakan penempatan khusus (patsus) sambil menunggu proses selanjutnya.

Kapolres menegaskan, langkah tersebut diambil untuk memastikan proses penanganan berjalan secara profesional, termasuk untuk mendalami apakah ada keterlibatan anggota polisi tersebut dalam perkara pidana yang sedang ditangani penyidik.

“Apabila nanti ditemukan fakta yang mengarah pada keterlibatan dalam pidana umum, tentu akan diproses sesuai mekanisme geler dan dapat dikenakan sanksi seberat-beratnya,” tegasnya.

Sementara itu, terkait proses sidang kode etik, Erwin menjelaskan sidang akan digelar setelah surat komisi sidang diterbitkan. Sesuai ketentuan, sidang etik harus dilaksanakan paling lambat 14 hari sejak surat tersebut terbit. “Sidang nanti dipimpin oleh Wakapolres selaku pimpinan sidang,” ujarnya.

Selain melakukan pemeriksaan internal, Kapolres juga mengaku telah menerima audiensi dari para korban yang melaporkan dugaan penipuan tersebut di Polres Tarakan. Informasi yang disampaikan para korban, kata dia, menjadi bagian penting dalam proses pendalaman kasus yang saat ini masih berjalan. (apc/and)

Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER