Sekolah Rakyat Tarakan Buka 270 Kuota Siswa Baru, Prioritaskan Keluarga Miskin Ekstrem

TARAKAN – Program Sekolah Rakyat (SR) Tahun Ajaran 2026/2027 mulai dipersiapkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos), dengan menyasar anak-anak dari keluarga miskin ekstrem dan miskin yang masuk dalam Desil 1 dan Desil 2 Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Di Kota Tarakan, Sekolah Rakyat Tarakan atau SRT 59 akan menerima sebanyak 270 murid baru, yang dibagi rata pada jenjang SD, SMP, dan SMA, masing-masing 90 siswa.

Kepala Sekolah Rakyat Tarakan, Marisa Aulia, mengatakan saat ini jumlah peserta didik yang sudah ada terdiri dari 47 siswa tingkat SD dan 17 siswa tingkat SMP. “Untuk tahun ajaran 2026/2027, SRT 59 Tarakan akan menerima total 270 murid baru, masing-masing 90 siswa untuk jenjang SD, SMP, dan SMA,” ujar Marisa, Selasa (12/5/2026).

Program Sekolah Rakyat ini, kata dia, diperuntukkan khusus bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu yang terdata dalam DTSEN. “Para calon peserta didik juga diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan umum, seperti bersedia tinggal di asrama, menaati aturan sekolah, mengikuti pemeriksaan kesehatan, hingga melampirkan surat tanggung jawab mutlak dari orang tua,” jelasnya.

Selain itu, orang tua calon siswa juga diminta menyertakan deskripsi profil keluarga sebagai bagian dari proses seleksi administrasi. Proses penerimaan siswa dilakukan melalui enam tahapan utama, dimulai dari sosialisasi, penjangkauan calon peserta didik berdasarkan prelist data DTSEN, pemenuhan administrasi, penetapan dan pengumuman, pemeriksaan kesehatan, hingga daftar ulang.

Dalam proses penjangkauan, lanjutnya, Kemensos melibatkan Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), Badan Pusat Statistik (BPS), dan pemerintah daerah untuk melakukan verifikasi lapangan melalui kunjungan rumah dan wawancara langsung kepada calon peserta didik beserta keluarganya. Jika ditemukan keluarga miskin yang belum masuk dalam DTSEN, maka pemutakhiran data masih dapat dilakukan dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu dan berita acara hasil verifikasi lapangan. “Kemensos juga menetapkan batas usia calon siswa, yakni minimal 7 tahun dan maksimal 12 tahun untuk jenjang SD, maksimal 15 tahun untuk SMP, serta maksimal 21 tahun untuk SMA,” sambungnya.

Khusus jenjang SMP dan SMA, calon siswa wajib menunjukkan bukti kelulusan dari jenjang sebelumnya, berupa ijazah atau dokumen resmi lain yang sah. Dalam pelaksanaannya, seluruh petugas dilarang melakukan penjangkauan tanpa data, memanipulasi data penerima, menerima imbalan dalam bentuk apa pun, maupun menerima titipan demi menjaga integritas proses seleksi calon peserta didik.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER