Stok Aman, Bulog Tarakan Pastikan Pasokan Minyakita Cukup 2 Bulan ke Depan

TARAKAN – Perum Bulog Cabang Tarakan memastikan ketersediaan minyak goreng Minyakita tetap aman pasca Lebaran. Saat ini, stok yang dimiliki mencapai sekitar 70 ribu liter dan diproyeksikan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat hingga dua bulan ke depan.

Kepala Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) Cabang Tarakan, Zamahsyari Afsolin, mengatakan sempat terjadi jeda penyaluran minyak saat libur Lebaran. Hal itu disebabkan aktivitas gudang yang sedang dalam perawatan serta keterlambatan distribusi dari pusat. “Karena libur Lebaran dan gudang juga dalam perawatan, sempat ada gap penyaluran. Tapi alhamdulillah setelah itu ada enam kontainer yang masuk untuk menambah stok,” ujarnya, Selasa (31/3/2026).

Dia menjelaskan, tambahan pasokan tersebut tiba pada akhir Maret. Keterlambatan sebelumnya terjadi akibat penumpukan pengiriman di pelabuhan, khususnya di Surabaya. “Memang sebelum Lebaran ada kendala di pelabuhan, terjadi penumpukan, sehingga pengiriman sedikit terlambat,” jelasnya.

Mulai pekan ini, Bulog kembali menggencarkan distribusi minyak goreng ke pasar-pasar, khususnya yang masuk dalam pemantauan Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP).

Selain itu, penyaluran juga dilakukan melalui kios-kios Rumah Pangan Kita (RPK) mitra Bulog yang tersebar di seluruh kelurahan di Tarakan. “Penyaluran kita fokus ke pasar dan kios mitra agar merata. Meski tiap toko hanya dapat 10 sampai 20 dus, yang penting semua kebagian,” katanya.

Zamahsyari mengakui, permintaan minyak goreng meningkat signifikan menjelang Lebaran. Hal ini dipicu harga minyak Bulog yang relatif lebih terjangkau dibandingkan produk lain di pasaran. “Kalau tidak dibatasi, satu toko bisa habiskan satu kontainer sendiri. Makanya kita atur supaya distribusi merata,” ungkapnya.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER