Status Srikandi Ungkap Surat Masih di Meja Wagub

SAMARINDA – Polemik administrasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memunculkan kekhawatiran serius. Surat rekomendasi Penjabat (PJ) Sekretaris Daerah (Sekda) yang diajukan Pemerintah Kota Samarinda sejak sebulan lalu disebut masih tertahan di tingkat Wakil Gubernur Kaltim.

Dampaknya tidak main-main. Jika surat tersebut tidak segera ditandatangani gubernur, sebanyak 17 ribu pegawai di lingkungan Pemkot Samarinda berpotensi tidak menerima gaji tepat waktu.

Wali Kota Samarinda, Andi Harun, bahkan harus mendatangi langsung Kantor Gubernur Kaltim pada Senin (30/3/2026). Dari hasil pertemuan, diketahui bahwa gubernur belum menerima dokumen tersebut.

“Pak Gubernur cukup kaget. Beliau menyampaikan kalau sudah sampai di meja beliau, biasanya langsung ditandatangani,” ungkap Andi Harun.

Penelusuran melalui sistem persuratan digital Srikandi menunjukkan bahwa dokumen tersebut masih berada pada tahap persetujuan Wakil Gubernur. Status itu telah berlangsung melewati batas waktu normal, yakni sekitar 14 hingga 15 hari kerja.

Kondisi ini berdampak langsung pada proses administrasi keuangan daerah. Tanpa PJ Sekda yang sah, sejumlah tahapan penting, termasuk pencairan gaji dan tunjangan pegawai, tidak dapat dieksekusi.

Andi Harun menjelaskan, pegawai yang terdampak bukan hanya aparatur sipil negara (ASN) dan PPPK, tetapi juga tenaga harian lepas (THL) hingga petugas kebersihan atau pasukan kuning.

“Kalau sampai tanggal pembayaran belum ada PJ Sekda, saya harus meminta maaf kepada pegawai karena gaji tidak bisa direalisasikan,” tegasnya.

Meski menyayangkan lambannya proses administrasi, Andi Harun tetap mengedepankan etika pemerintahan. Namun, ia mengingatkan adanya ketentuan dalam Pasal 53 ayat (3) Undang-Undang Administrasi Pemerintahan terkait konsep fiktif positif.

Dalam aturan tersebut, jika permohonan tidak dijawab dalam batas waktu tertentu, maka secara hukum dianggap disetujui. “Itu opsi terakhir. Lebih baik semua berjalan normal sesuai tata kelola pemerintahan,” ujarnya.

Kini, perhatian publik tertuju pada Pemerintah Provinsi Kaltim. Keputusan yang diambil dalam waktu dekat akan menentukan nasib ribuan pegawai yang bergantung pada kelancaran proses administrasi tersebut. (MK)

Pewarta: Dimas
Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER