Sosialisasi Transformasi Posyandu: Pahamkan Kader dan Pengelola Arah Kebijakan dan Peraturan Terbaru

TANJUNG SELOR – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Kalimantan Utara menggelar Sosialisasi Transformasi Posyandu di Sekretariat PKK di Jalan Kolonel Soetadji, Tanjung Selor, beberapa waktu lalu.

Ketua TP PKK Bulungan, Sri Nurhandayani Syarwani hadir dalam kesempatan itu, dan turut menyampaikan apresiasi atas kegiatan yang bertujuan, supaya para pengelola dan kader posyandu memahami arah kebijakan dan peraturan terbaru mengenai transformasi Posyandu.

“Langkah sosialisasi sebagai cara kita guna mencapai tujuan itu,” katanya.

Diketahui, transformasi posyandu dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2024. Peraturan ini mengubah posyandu dari sekadar pelayanan kesehatan ibu dan anak, menjadi pusat pelayanan dasar terpadu yang mencakup berbagai bidang seperti pendidikan, kependudukan, sosial, lingkungan hidup, dan kesejahteraan keluarga.

“Serta memiliki peran dalam pemberdayaan masyarakat dan perencanaan pembangunan desa,” kata Ketua PKK Bulungan ini.

Ia  berharap melalui kegiatan ini, pemerintah desa/kelurahan di Bulungan dapat menyinergikan program dan anggaran untuk memperkuat keberadaan Posyandu. Kemudian masyarakat luas semakin aktif berpartisipasi, sehingga posyandu dapat menjadi pusat layanan masyarakat yang lebih inklusif, adaptif dan berkelanjutan.(*)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER