TARAKAN — Polisi mengungkap modus komplotan pelaku pencurian dengan kekerasan yang beraksi di perairan Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara. Sebelum beraksi, pelaku diduga lebih dulu mengintai aktivitas korban yang melakukan penyambangan di kawasan Sungai Maluku, Desa Salim Batu.
Kapolres Tarakan, AKBP Bonifasius Rumbewas mengatakan salah satu pelaku berinisial PK merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan. Polisi mencatat pelaku telah melakukan tindak kejahatan serupa sebanyak enam kali.
“Yang bersangkutan merupakan residivis kasus yang sama, tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Sudah melakukan tindak kejahatan sebanyak enam kali dan terakhir pada 2025,” kata Bonifasius saat merilis pengungkapan kasus di Mapolres Tarakan, Senin (24/8/2026).
Dalam aksi terakhir, PK berperan sebagai orang yang menodongkan senjata kepada korban. Sementara pelaku berinisial PG berperan sebagai motoris atau pengemudi.
Satu pelaku lainnya masih buron dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi mengaku telah mengantongi identitas pelaku tersebut, dan masih melakukan pengejaran dengan bantuan Ditreskrimum Polda Kaltara.
Bonifasius mengatakan, para pelaku diduga sudah mengincar korban sebelum melakukan aksinya. Mereka mengamati aktivitas para penyambang yang datang ke wilayah perairan tersebut.
“Mereka sudah lama mengincar dan mengintai saat korbannya datang untuk menyambang para penambak,” ujarnya.
Setelah mengetahui aktivitas korban, para pelaku kemudian menghadang speedboat korban. PK diduga menodongkan senjata api rakitan, sementara rekannya menjalankan peran masing-masing dalam aksi tersebut.
Barang bawaan korban kemudian dirampas. Di antaranya kepiting sekitar 3,5 keranjang, tiga handphone dan uang tunai Rp 4 juta. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp 100 juta.
Polisi menyebut sebagian barang hasil rampokan telah dijual. Namun, polisi masih mendalami kepada siapa barang tersebut dijual dan ke mana uang hasil penjualan mengalir.
“Sudah dijual. Kemudian untuk ke mana larinya barang ini termasuk hasilnya, masih dalam tahap penyelidikan. Kalau dalam pengembangan ditemukan bukti-bukti, tentunya akan kita kembangkan lagi,” jelas Bonifasius.
Selain mendalami aliran hasil kejahatan, polisi juga masih menyelidiki asal-usul senjata api rakitan dan amunisi yang digunakan pelaku.
“Akan kita telusuri kepemilikan awal, perolehannya dari mana, termasuk amunisinya,” katanya.
Polisi menduga para pelaku juga berpotensi terlibat dalam kasus-kasus serupa, yang sebelumnya terjadi di wilayah perairan Kaltara. Penyelidikan masih dikembangkan untuk mencocokkan pola aksi dan kemungkinan keterlibatan mereka.
“Harapannya dengan penyelidikan yang masih berjalan ini, bisa sedikit banyak membuka kasus-kasus sebelumnya,” tuturnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita tiga mesin 40 PK, dua bodi speedboat, satu pucuk senjata api rakitan, empat butir peluru tajam kaliber 5,56 mm dan satu bilah senjata tajam.
Pelaku dijerat Pasal 479 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. Pelaku juga dikenakan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Pewarta: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam


