Rampok Speedboat di Bulungan, Saudara Kembar Bawa Kabur Rp 100 Juta

TARAKAN — Dua pria bersaudara kembar berinisial PK (52) dan PG (52) ditangkap polisi, setelah diduga merampok sebuah speedboat di perairan Sungai Maluku, Desa Salim Batu, Kecamatan Tanjung Palas Tengah, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara. Dalam aksinya, keduanya membawa kabur speedboat beserta sejumlah barang milik korban dengan total kerugian mencapai Rp 100 juta.

Kapolres Tarakan, AKBP Bonifasius Rumbewas mengatakan perampokan terjadi pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 17.00 Wita. Saat itu korban bersama rekannya sedang dalam perjalanan kembali menuju Kota Tarakan, setelah melakukan aktivitas penyambangan atau pembelian kepiting di tambak di wilayah Tanjung Palas.

“Di tengah perjalanan, tepatnya di Sungai Maluku, korban dihadang oleh pelaku,” kata Bonifasius dalam keterangan pers, Senin (24/8/2026).

Kedua pelaku diduga mengancam korban menggunakan satu pucuk senjata api rakitan dan senjata tajam. Setelah korban berada di bawah ancaman, speedboat kemudian dibawa kabur bersama sejumlah barang di dalamnya.

Barang yang ikut dirampas yakni sekitar 3,5 keranjang atau basket kepiting, tiga unit handphone, serta uang tunai sekitar Rp 4 juta.

“Korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 100 juta,” ujarnya.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga mendapat informasi keberadaan PK di Gang Melati, Kelurahan Karang Balik, Kecamatan Tarakan Barat, pada Selasa (18/8/202). PK selanjutnya diamankan dan dibawa ke Kantor Satpolairud Polres Tarakan untuk menjalani pemeriksaan.

Dari hasil pengembangan, polisi menemukan senjata api rakitan yang diduga digunakan saat beraksi. Senjata tersebut ditemukan di kawasan pertambakan Mangkudulis pada Kamis (20/8/2026), bersama empat butir peluru tajam yang masih aktif.

Sementara itu, PG yang merupakan saudara kembar PK ditangkap pada Minggu (23/8) di kawasan Juata Kerikil, Kecamatan Tarakan Utara.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya tiga mesin Yamaha 40 PK, satu unit bodi speedboat, satu pucuk senjata api rakitan beserta empat butir amunisi tajam, dan satu parang.

Polisi menyebut peran kedua saudara kembar tersebut berbeda dalam aksi perampokan. PK diduga berperan menodongkan senjata kepada korban, sedangkan PG berperan sebagai motoris atau pengemudi speedboat saat aksi berlangsung.

Polisi masih memburu satu pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam perampokan tersebut, dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kedua tersangka dijerat Pasal 479 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Keduanya juga dijerat Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api. Ancaman pidananya yakni hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Pewarta: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER