Soal Tambang Emas Sekatak, DPRD Dorong Keterlibatan Warga Lokal

TANJUNG SELOR – Aktivitas pertambangan emas di Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan, kembali menjadi perhatian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Utara. DPRD berupaya mendorong terciptanya komunikasi yang konstruktif antara masyarakat setempat dan perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), PT BTM.

Wakil Ketua DPRD Kaltara, Muddain, mengatakan pihaknya telah menerima berbagai aspirasi dari masyarakat, aliansi adat, serta kelompok penambang tradisional Sekatak dalam pertemuan yang digelar di kantor DPRD Kaltara beberapa waktu lalu.

Menurutnya, keberadaan IUP yang telah diterbitkan pemerintah pusat harus dihormati sebagai dasar legal operasional perusahaan. Namun demikian, masyarakat di sekitar wilayah tambang juga memiliki harapan agar dapat memperoleh manfaat ekonomi dari keberadaan investasi.

“DPRD melihat perlu ada ruang komunikasi yang baik antara perusahaan dan masyarakat. Kami mendorong agar proses negosiasi terus berjalan sehingga nantinya masyarakat dapat dilibatkan dalam berbagai aktivitas yang mendukung operasional perusahaan,” kata Muddain.

Ia menjelaskan, bentuk keterlibatan warga tidak terbatas pada kegiatan pertambangan. Masyarakat dapat diberdayakan melalui berbagai sektor pendukung seperti tenaga kerja lokal, penyediaan konsumsi, jasa transportasi, maupun kebutuhan operasional lainnya.

Dengan demikian, lanjutnya, manfaat ekonomi dari aktivitas pertambangan tidak hanya dirasakan perusahaan, tetapi juga masyarakat yang berada di sekitar kawasan tambang.

Selain persoalan pemberdayaan masyarakat, DPRD juga menerima aspirasi terkait kelengkapan perizinan perusahaan. Warga meminta agar PT BTM belum melakukan kegiatan penambangan sebelum seluruh dokumen dan persyaratan yang ditetapkan pemerintah pusat, termasuk Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), memperoleh persetujuan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Muddain menegaskan seluruh masukan tersebut telah dicatat dan akan disampaikan kepada pihak perusahaan dalam pembahasan berikutnya.

“Kami menerima seluruh aspirasi yang disampaikan masyarakat, termasuk dari aliansi adat dan penambang tradisional. Semua itu akan menjadi bahan komunikasi lanjutan dengan pemegang IUP,” ujarnya.

Lebih lanjut, DPRD juga membuka peluang pembahasan mengenai pola pemberdayaan masyarakat yang lebih luas, selama tetap sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Namun ia menegaskan, DPRD tidak memiliki kewenangan untuk menentukan ataupun memutuskan persoalan perizinan pertambangan.

“Tugas DPRD adalah menyerap dan memperjuangkan aspirasi masyarakat. Kami menyampaikan berbagai masukan tersebut kepada pihak yang memiliki kewenangan agar menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan,” tegasnya.

Muddain berharap proses dialog yang sedang berlangsung dapat menghasilkan kesepahaman yang menguntungkan kedua belah pihak, baik masyarakat maupun perusahaan.

Di sisi lain, DPRD Kaltara saat ini juga tengah mendorong percepatan revisi Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2025-2030. Regulasi tersebut dinilai penting karena dapat menjadi landasan dalam pengusulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di daerah.

Apabila revisi RTRW telah disahkan dan mendapat persetujuan pemerintah pusat, pemerintah provinsi dapat menginventarisasi kawasan yang layak diusulkan sebagai WPR kepada Kementerian ESDM.

“Ketika wilayah pertambangan rakyat telah ditetapkan, masyarakat dapat mengajukan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sehingga aktivitas pertambangan yang dilakukan memiliki legalitas yang jelas,” jelasnya.

Ia menambahkan, ketentuan yang berlaku memberikan batas maksimal izin seluas lima hektare bagi perseorangan dan hingga 10 hektare bagi koperasi. Prioritas diberikan kepada masyarakat yang berdomisili di sekitar wilayah pertambangan.

Hal ini bertujuan agar masyarakat lokal menjadi pihak yang bisa merasakan hasil potensi alam yang dimiliki. (tin/and)

Reporter: Martinus
Editor: Andhika

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER