SNT IKN Usung Konsep Modern, Seleksi Kepala Sekolah Libatkan Kemendikdasmen

NUSANTARA – Sekolah Nasional Terintegrasi (SNT) di Ibu Kota Nusantara (IKN) resmi membuka pendaftaran peserta didik baru jenjang SMP dan SMA hingga 27 Juli 2026. Sekolah yang menjadi bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) tersebut dipastikan terbuka bagi masyarakat umum, khususnya anak-anak yang tinggal di kawasan sekitar IKN, dan tidak hanya diperuntukkan bagi keluarga pegawai Otorita IKN maupun instansi pemerintah.

Deputi Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita IKN, Alimuddin, mengatakan kehadiran SNT bertujuan meningkatkan mutu pendidikan melalui sistem pembelajaran berstandar nasional yang diperkaya pendekatan internasional.

“Sekolah ini PSN (Proyek Strategis Nasional) ya, tahun ini ada 17 sekolah di Indonesia, termasuk di IKN yang segera beroperasi. Ini bukan sekolahnya pegawai IKN ya, tapi ini sekolah inklusif untuk anak-anak atau peserta didik di sekitar IKN juga,” ungkapnya saat ditemui di Gedung Kemenko 4 KIPP IKN, Kamis (23/7/2026).

Menurut Alimuddin, proses seleksi kepala sekolah telah rampung dan kini tinggal menunggu pengumuman resmi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Sementara itu, pemerintah juga tengah menyiapkan proses rekrutmen guru, tenaga kependidikan, hingga tenaga pendukung seperti petugas kebersihan.

“Jadi ada guru, tenaga pendidik, dan tenaga kependidikan, semua akan dipersiapkan. Termasuk komponen-komponen yang dibutuhkan untuk SNT termasuk cleaning service maupun petugas kebersihan,” jelas mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Penajam Paser Utara tersebut.

Ia menjelaskan SNT merupakan program pendidikan unggulan nonasrama yang mencakup jenjang PAUD, SD, SMP, hingga SMA. Di IKN, sekolah ini dibangun di Kawasan Strategis 1A dengan konsep modern sebagai bagian dari pengembangan ekosistem pendidikan di ibu kota negara.

Untuk tahap awal, pendaftaran dibuka bagi jenjang SMP dan SMA, sedangkan penerimaan peserta didik SD akan disesuaikan dengan kebutuhan. Seluruh calon siswa nantinya wajib mengikuti tes skolastik yang dijadwalkan berlangsung pada awal Agustus 2026. Tes tersebut bertujuan memetakan kemampuan akademik sekaligus kebutuhan pembelajaran masing-masing peserta didik.

“Jadi tetap ada tes ya, untuk mengetahui kemampuan maupun kekurangan siswa,” katanya.

Selain menerapkan kurikulum nasional plus, SNT IKN juga akan menggunakan bahasa Inggris sebagai salah satu bahasa komunikasi dalam kegiatan belajar mengajar. Seluruh proses pembelajaran didukung fasilitas berbasis digital guna menunjang kualitas pendidikan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Media Kaltim, sekolah ini juga tengah menyiapkan seragam dengan desain khusus yang dirancang oleh perguruan tinggi seni. Selain itu, pemerintah merencanakan penyediaan laptop bagi peserta didik serta layanan antar-jemput dengan sistem titik kumpul untuk memudahkan akses siswa menuju sekolah.

Program SNT merupakan implementasi Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2026 tentang Percepatan Peningkatan Mutu Pendidikan melalui Program Sekolah Nasional Terintegrasi. Pemerintah menargetkan pembangunan 500 layanan SNT secara bertahap hingga 2029.

Pendanaan program tersebut menjadi bagian dari prioritas nasional melalui sinergi pemerintah pusat, dalam hal ini Kemendikdasmen, bersama pemerintah daerah. SNT juga diproyeksikan memperoleh dukungan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda) dengan nilai yang lebih besar dibandingkan sekolah reguler.

Pada 2026, pemerintah menyiapkan 37 lokasi SNT di berbagai daerah. Sebanyak 17 sekolah, termasuk SNT IKN, ditargetkan mulai beroperasi pada Tahun Ajaran 2026/2027, sedangkan 20 lokasi lainnya akan mulai dibangun tahun ini dan menerima peserta didik pada 2027.

Pewarta: Atmaja Riski
Editor: Agus S.

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER