TARAKAN – Penangkapan sejumlah polisi di Nunukan yang diduga terlibat dalam jaringan narkotika menyita perhatian publik.
Hal ini menjadi sorotan karena salah satu polisi yang ditangkap menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Narkoba.
Menanggapi hal ini, Dosen Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan (UBT), Dr. Aris Irawan, menilai bahwa kejadian tersebut merupakan bukti kegagalan sistemik dalam tata kelola dan pengawasan penegakan hukum di wilayah perbatasan.
“Sebagai akademisi hukum saya menilai kasus yang menyeret oknum aparat penegak hukum dalam penyalahgunaan wewenang di penanganan kasus narkotika terutama di kawasan perbatasan, Kalimantan Utara, sebagai fenomena serius yang mencerminkan masalah sistemik pada integritas dan tata kelola penegakan hukum di daerah Kalimantan Utara Nunukan. Jalur tikus di wilayah ini sangat rawan disalahgunakan,” ujarnya, Sabtu (12/7/2025).
Dr. Aris menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap aparat, termasuk penerapan kebijakan mutasi berkala dalam waktu singkat guna mencegah penyalahgunaan wewenang yang berkepanjangan.
Lanjutnya, dalam konteks hukum pidana, oknum polisi yang terlibat dalam jaringan narkoba dapat dijerat dengan berbagai pasal, seperti Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 132 tentang permufakatan jahat. Jika terbukti menyalahgunakan jabatan, pelaku juga dapat dijerat Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan.
“Tindakan seperti menyimpan atau menggelapkan barang bukti juga bisa dikenai Pasal 415 KUHP, sementara pelanggaran kode etik Polri bisa berujung pada sanksi etik dan pemecatan,” tegasnya.
Lebih jauh, dia menggarisbawahi perlunya reformasi menyeluruh di sektor penegakan hukum. Hal ini mencakup pembangunan sistem pengawasan independen, perlindungan terhadap pelapor (whistleblower), serta pendidikan integritas bagi aparat penegak hukum.
“Ketika oknum penegak hukum terlibat dalam praktik seperti peredaran narkotika, memanipulasi atau penggelapan barang bukti, atau mengkriminalkan orang tertentu demi keuntungan pribadi, ini menunjukkan kegagalan pengendalian internal lembaga penegak hukum,” tegasnya.
Terkait konteks geografis, Aris menyatakan bahwa sistem hukum Indonesia secara substansi sudah cukup kuat. Namun, pelaksanaan di lapangan kerap terhambat oleh keterbatasan sarana, kondisi geografis yang ekstrem, serta rendahnya budaya hukum masyarakat.
“Kita perlu apresiasi terhadap langkah tegas Polda Kaltara dalam menindak oknum tersebut. Tetapi ini sekaligus menjadi cermin bahwa sistem pengawasan internal belum berjalan optimal,” ungkapnya.
Aris menekankan bahwa penanganan narkotika di wilayah perbatasan tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat formal. Perlu keterlibatan aktif pemerintah daerah, masyarakat, dan kolaborasi lintas sektor.
Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam


