TARAKAN – Polemik belum dilantiknya pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Tarakan hasil rapat pleno November 2025 menjadi perbincangan di masyarakat. Isu yang berkembang menyebutkan bahwa K.H. Abdul Samad sebenarnya telah terpilih sebagai Ketua Baznas, namun hingga kini status kepengurusan tersebut masih menggantung karena belum diterbitkannya surat keputusan (SK) pengukuhan.
Menanggapi hal tersebut, K.H. Abdul Samad membenarkan bahwa seluruh proses pemilihan pimpinan Baznas Kota Tarakan telah dilaksanakan sesuai mekanisme dan regulasi yang berlaku.
Dia menjelaskan, tahapan seleksi diawali dengan 11 calon pimpinan Baznas, yang kemudian disaring menjadi 10 orang dan diajukan ke Baznas pusat di Jakarta. Dari proses tersebut, ditetapkan lima calon pimpinan Baznas Kota Tarakan. “Lima calon itu adalah saya, Ustaz Syamsi Sarman, Anas, Salman dan Pak Hanif,” ucapnya dikonfirmasi melalui via telepon, Selasa (3/2/2026).
Dia menegaskan bahwa penentuan ketua tidak dapat dilakukan secara sepihak, melainkan harus melalui rapat pleno sesuai ketentuan Baznas. Rapat pleno tersebut akhirnya digelar pada 11 November 2025 dan diikuti oleh kelima calon pimpinan. Pemilihan ketua dilakukan melalui mekanisme pemungutan suara tertutup sebagaimana diatur dalam regulasi Baznas.
Dari hasil pemungutan suara tersebut, dia memperoleh suara terbanyak dan ditetapkan sebagai Ketua Baznas Kota Tarakan. Rapat pleno kemudian dilanjutkan dengan penetapan wakil-wakil ketua yang membidangi masing-masing tugas. Ustaz Salman ditetapkan sebagai Wakil Ketua I, Anas sebagai Wakil Ketua II, Syamsi Sarman sebagai Wakil Ketua III, dan Hanif sebagai Wakil Ketua IV.
K.H. Abdul Samad mengungkapkan, bahwa dirinya masih menunggu diterbitkannya SK pengukuhan oleh Wali Kota Tarakan. Dia menegaskan bahwa proses pemilihan telah berjalan secara sah dan sesuai regulasi. “Proses pemilihannya sudah benar. Tidak ada yang keliru dari sisi mekanisme maupun aturan,” tegasnya.
Terkait belum adanya kejelasan hingga kini, K.H. Abdul Samad mengaku tetap bersikap optimis dan berpikir positif. Dia menyatakan tidak menetapkan tenggat waktu tertentu dan menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada Wali Kota Tarakan, sebagai pihak yang berwenang menerbitkan SK pengukuhan. “Yang terpenting adalah kepastian hukum agar Baznas bisa bekerja maksimal, apalagi menjelang Ramadan yang merupakan masa krusial dalam pengelolaan zakat,” ujarnya.
Dia juga menekankan, bahwa kepentingan umat seharusnya menjadi prioritas utama. K.H. Abdul Samad menyesalkan masih aktifnya kepengurusan lama yang telah menggelar rapat dan mempublikasikan persiapan Ramadan, padahal masa jabatan mereka secara de facto telah berakhir. Menurutnya, perpanjangan masa jabatan hanya dapat dilakukan dengan rekomendasi dari Baznas pusat, sementara rekomendasi tersebut tidak ada dalam kondisi saat ini.
K.H. Abdul Samad menegaskan, bahwa jabatan pimpinan Baznas bukanlah untuk kepentingan pribadi atau duniawi. Dia menyebut sebagian besar tugas Baznas berkaitan langsung dengan urusan keumatan dan nilai-nilai akhirat, karena menyangkut pengelolaan zakat sebagai rukun Islam kelima. “Posisi ini harus dijalankan dengan niat dan fokus untuk kepentingan umat,” katanya.
Dia menambahkan, apabila pengukuhan terus tertunda, dirinya hanya berharap Wali Kota Tarakan dapat mengambil keputusan terbaik. K.H Abdul Samad menegaskan optimisme dan keyakinannya bahwa proses yang telah dijalani telah sesuai aturan.
Dia menekankan tiga prinsip utama yang harus dijaga dalam pengelolaan Baznas, yakni aman secara syariat, aman secara regulasi, dan aman dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam


