Sertifikat Lahan Warga Mamburungan Terkendala Sumur Migas

TARAKAN – Permohonan sertifikat lahan milik warga Kelurahan Mamburungan, Kota Tarakan, terkendala keberadaan sumur tua yang disebut berkaitan dengan aktivitas minyak dan gas (migas). Persoalan tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Pertemuan DPRD Kota Tarakan, Senin (10/8/2026).

Persoalan bermula ketika Rifai bersama mitra usahanya, Septianda, mengajukan permohonan penerbitan sertifikat atas lahan sekitar 1 hektare atau area efektif sekitar 9.000 meter persegi. Lahan tersebut selama ini dimanfaatkan sebagai tambak untuk budidaya kepiting soka.

Namun, pengajuan sertifikat mereka tertahan di loket BPN. Warga mendapat informasi bahwa lokasi lahan perlu diklarifikasi karena berada di sekitar sumur dan pipa minyak.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Tarakan, Baharudin, mengatakan warga sempat mengeluhkan berkas mereka ditolak sebelum proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Rapat hari ini terkait laporan warga yang ingin menerbitkan sertifikat untuk tanahnya. Namun belum sempat berproses, berkasnya sudah ditolak di loket dengan alasan kekhawatiran adanya sumur dan pipa minyak di lokasi tersebut,” ujar Baharudin.

Dalam pembahasan, terungkap keberadaan sumur tua di sekitar lokasi belum diketahui secara pasti status dan kepemilikannya. Bahkan, pihak PT Medco E&P Tarakan disebut tidak mengetahui keberadaan sumur tersebut.

Berdasarkan keterangan Ketua RT 09 Mamburungan, Usman, sumur tersebut merupakan bekas pengeboran yang dilakukan sekitar 1976. Sumur itu disebut sudah puluhan tahun tidak digunakan.

“Sumur itu tidak jelas kepemilikannya. Pihak Medco tidak tahu, dan di PU Tata Ruang juga tidak tercatat sebagai wilayah WKP. Menurut data Ketua RT, pengeboran dilakukan sekitar tahun 1976 dan tidak pernah diutak-atik lagi,” kata Baharudin.

Warga juga mempertanyakan alasan sertifikat lahan mereka terkendala. Sebab, berdasarkan peninjauan di lapangan, terdapat rumah warga lain yang lokasinya disebut hanya sekitar 1 meter dari sumur dan telah memiliki sertifikat.

Sementara lahan tambak yang diajukan warga berjarak sekitar 50 meter dari titik sumur.

Kepala Seksi Survei dan Pemetaan BPN Kota Tarakan, Muhammad Mahirda Ariwibowo, menjelaskan pihaknya perlu berhati-hati dalam memproses permohonan sertifikat di lokasi tersebut.

BPN, kata Mahirda, masih perlu melakukan klarifikasi kepada Pertamina untuk memastikan status sumur dan aset di sekitar lahan.

“Terkait masalah sumur ini, kami perlu klarifikasi kembali ke pihak Pertamina, apakah ini masuk dalam aset Pertamina atau tidak,” jelas Mahirda.

Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk menghindari munculnya persoalan hukum di kemudian hari. Terlebih, sebelumnya pernah terdapat perkara antara Pertamina dan masyarakat terkait penguasaan lahan di atas sumur yang disebut milik Pertamina.

Meski demikian, Mahirda memastikan warga tetap dapat mengajukan permohonan sertifikat. “Terhadap masyarakat, silakan saja mengajukan permohonannya. Tahapan dan proses akan tetap kami laksanakan. Mengenai lahan Pertamina, kami tetap akan berkoordinasi dan melakukan klarifikasi dengan pihak Pertamina,” ujarnya.

Perwakilan PT Medco E&P Tarakan, Seto Ari, menjelaskan status lahan yang pernah dibebaskan untuk kepentingan operasional migas.

Menurut Seto, lahan yang telah dibebaskan perusahaan untuk kegiatan operasional merupakan aset Barang Milik Negara (BMN), bukan aset pribadi perusahaan.

“Di situ memang kami melakukan pembebasan. Lahan yang kita bebaskan itu adalah aset BMN berupa tanah milik pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian Keuangan. Ini menjadi PR dan amanat dari KPKNL serta Kementerian Keuangan kepada kami untuk dituntaskan sertifikasinya,” ujar Seto.

Saat ini, proses legalisasi dan sertifikasi sejumlah aset tersebut dilakukan secara bertahap bersama BPN Kota Tarakan.

Medco menargetkan 14 bidang tanah masuk dalam proses sertifikasi. Sebelumnya, perusahaan juga telah menyelesaikan sertifikasi terhadap 10 bidang tanah aset negara.

Seto mengusulkan agar Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dilibatkan dalam pertemuan berikutnya untuk memberikan penjelasan mengenai status aset negara tersebut.

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) Kota Tarakan turut meminta data titik koordinat lahan untuk memastikan posisi dan status pola ruang secara akurat. Kepala Bidang Bina Marga DPUTR Kota Tarakan, Sahbudi, mengatakan data tersebut diperlukan karena cakupan pola ruang wilayah cukup luas.

“Untuk mengetahui pola ruang di suatu daerah secara pasti, kami memerlukan data titik koordinat lokasinya. Pola ruang wilayah cukup luas, sehingga data koordinat tersebut penting agar kami dapat memetakan posisi lahan secara tepat,” jelas Sahbudi.

Untuk menuntaskan persoalan tersebut, pihak terkait berencana melakukan peninjauan langsung ke lokasi. Pertamina, SKK Migas, dan KPKNL juga akan dilibatkan guna memastikan status sumur tua serta aset yang berada di sekitar lahan warga.

Warga berharap proses penerbitan sertifikat dapat dilanjutkan setelah status dan posisi sumur tersebut dipastikan, sehingga mereka memperoleh kepastian hukum atas lahan yang selama ini digunakan untuk budidaya kepiting soka.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER