Serikat Buruh Dorong Pembentukan Satgas Awasi Pelanggaran PKWT di Tarakan

TARAKAN – Wacana pembentukan satuan tugas (Satgas) pengawasan ketenagakerjaan mencuat di Kota Tarakan. Langkah ini dinilai penting untuk memantau dugaan pelanggaran penerapan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), yang masih banyak terjadi di perusahaan.

Ketua DPC FSP Kahutindo Kota Tarakan, Rudi, menilai keberadaan Satgas dibutuhkan agar pengawasan terhadap praktik ketenagakerjaan tidak hanya bergantung pada aparat pemerintah.

Menurutnya, selama ini masih banyak perusahaan yang menerapkan sistem kontrak pada pekerjaan yang sebenarnya bersifat tetap. “Kita sudah tahu ada perusahaan yang pekerjaannya bukan musiman, tapi tetap memakai sistem kontrak. Ini pelanggaran yang ada di depan mata, tapi kita seolah hanya diam,” kata Rudi di Tarakan, Kamis (12/3/2026).

Dia menyebut, pengawasan yang hanya mengandalkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) atau pengawas ketenagakerjaan dinilai belum cukup untuk menekan pelanggaran. “Kalau hanya mengandalkan PPNS atau pengawas ketenagakerjaan, saya tidak yakin persoalan buruh di Kalimantan Utara bisa berjalan baik. Makanya salah satu strategi ke depan adalah pembentukan satgas,” ujarnya.

Satgas tersebut diharapkan dapat menjadi wadah bagi serikat pekerja, untuk memantau sekaligus melaporkan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang terjadi di lapangan.

Selain itu, Rudi berharap pemerintah daerah di Kalimantan Utara dapat memfasilitasi dialog antara serikat pekerja dan pemerintah, untuk membahas persoalan PKWT yang dinilai semakin mengkhawatirkan.

Dia juga mengingatkan bahwa ketidakjelasan status kerja dapat memicu persoalan sosial jika terus dibiarkan. “Bayangkan seseorang bekerja dari usia 18 tahun sampai 30 tahun, sudah berkeluarga, lalu tiba-tiba di-PHK tanpa perlindungan. Itu bisa memicu orang melakukan apa saja demi menghidupi keluarga,” katanya.

Karena itu, dia menilai persoalan status kerja harus menjadi perhatian utama dalam perjuangan buruh, termasuk dalam momentum peringatan Hari Buruh atau May Day. “Menurut saya, kita tidak perlu dulu bicara soal upah atau yang lain. Yang paling mendasar adalah status kerja. Kalau statusnya jelas, kesejahteraan pekerja juga akan lebih terjamin,” pungkasnya.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER